Mediacirebon.id – Terbentuknya UU Cipta Kerja menunjukkan pada saat ini pemerintah sedang berupaya melakukan suatu aktivitas untuk menentukan pola ataupun cara yang efektif untuk memperbaharui hukum melalui proses legislasi sehingga membentuk suatu hukum yang akan diberlakukan dalam penciptaan lapangan pekerjaan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang akan mendasari seluruh kegiatan. Dalam setiap proses hukum dari UU Cipta Kerja, harus melibatkan berbagai kalangan karena pada dasarnya suatu ketetapan hukum harus bersifat transparan dan terbuka terhadap elemen bangsa.
Tujuan dari pembentukan UU Cipta Kerja pada dasarnya untuk menyalurkan berbagai aspirasi semua pihak agar sesuai dengan tujuan pembentukan dan bisa diterima oleh semua kalangan. Untuk itu, UU Cipta Kerja harus dikaji secara mendalam dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, pembahasan suatu hukum di DPR harus melibatkan seluruh masyarakat yang nantinya akan diadakan persetujuan hukum dimana berupa persetujuan bersama antara DPR dengan Presiden sebagaimana yang telah tercantum dalam Konstitusi. Hal ini sangat penting untuk memastikan dukungan seluruh unsur rakyat Indonesia yaitu akademisi, dunia usaha dan dunia industri, masyarakat pekerja, serta media massa yang terlibat dalam proses pembentukan rancangan undang-undang cipta kerja tersebut.
Dalam masa presiden Jokowi menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang akan dikerjakan pada masa jabatannya salah satunya UU Cipta Lapangan Kerja yang akan menjadi Omnibus Low. Dimana dalam perundang-undangan sistem Omnibus Law dapat mengganti beberapa norma undang-undang ke dalam satu peraturan atau dengan kata lain satu UU yang akan merevisi beberapa UU.
Terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi pemerintah dalam menetapkan RUU dikarenakan adanya pandemi yang melanda Indonesia serta masa pemulihan setelah pandemi tersebut, adanya perlambatan ekonomi, lemahnya keadaan perekonomian di Indonesia, tingginya angka pengangguran di Indonesia dan belum optimalnya daya saing Indonesia dengan negara- negara lainnya. Adapun tujuan dirancangnya UU ini adalah untuk mengembangkan iklim usaha yang kondusif bagi beberapa investor, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, menarik minat Warga Negara Asing (WNA) untuk bekerja di Indonesia agar dapat membantu pengetahuan bagi kualitas SDM di Indonesia.
Pada dasarnya pemerintah sendiri sudah berusaha dengan menerbitkan beberapa Peraturan Pemerintah ataupun Perpres untuk meninjau beberapa perkembangan lapangan kerja di Indonesia. Namun, sayangnya hal itu tidak cukup, maka perlu adanya suatu peraturan yang mendasari sehingga dapat memberikan kepastikan hukum kepada seluruh rakyat Indonesia.
Pengerjaan RUU Cipta Kerja dapat dikatakan sangat cepat jika dibandingkan dengan pembahasan RUU yang lainnya. Pembahasan RUU yang dikebut ini dinilai demi suatu investasi di Indonesia. Sidang-sidang pembahasannya diselenggarakan siang hingga larut malam yang dicurigai oleh beberapa kalangan walaupun ketika sedang berada pada kondisi pandemi. Hal ini yang menyebakan beberapa opini masyarakat yang tidak menyetujuinya. Masyarakat menilai terdapat beberapa pasal yang bermasalah dan menimbulkan banyak kontroversi. Ketidaksetujuan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja karena pemerintah masih belum melibatkan waga secara optimal dalam kasus ini terutamanya adalah para buruh dalam pembentukan kebijakan dan pengambilan keputusan terkait perumusan Undang-Undang diberbagai bidang yang kedepannya akan berpengaruh terhadap kehidupan mereka.
Berbagai kalangan masyarakat memberikan penolakan terhadap pengesahaan Undang-Undang tersebut. Kalangan masyarakat yang ikut penolakan ini diantaranya adalah para mahasiswa, buruh,pakar, dan juga organisasi keagamaan yang memandang bahwa UU Cipta Kerja ini tidak berdampak baik bagi kehidupan masyarakat. Berbagai kalangan mahasiswa yang tergabung dalam aksi berkumpul serta turun ke jalan untuk memenuhi jalanan. Penolakan yang dilakukan para mahasiswa mewakili suara rakyat yang tidak menyetujui pengesahan UU tersebut. Pada awalnya, pemerintah menetapkan perumusan tersebut hanya sebagai Rancangan Undang-Undang saja, namun beberapa waktu ini pemerintah dengan sepihak mengubah RUU tersebut menjadi UU yang akan segera disahkan. Mereka bependapat bahwa pemerintah menngesahkan UU untuk kepentingan rakyat namun tidak melibatkan suara rakyat.
Pasal yang menjadi kontroversi terutama pada golongan buruh atau pekerja diantaranya, upah minimum yang didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP), Pada pasal 95 tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayarkan upah kepada pekerja, pekerja yang diPHK karena surat peringatan ketiga tidak mendapatkan pesangon apapun, pekerja yang diPHK karena ada perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak mendapatkan pesangon, pekerja yang diPHK karena perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun atau keadaan memaksa tidak mendapatkan pesangon,pekerja yang diPHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi diberikan pesangon,pekerja yang diPHK karena sakit berkepanjangan atau ketika mengalami cacat akibat kecelakaan kerja tidak lagi memperoleh pesangon. Beberapa alasan yang dikemukakan dinilai tidak memenuhi hak para pekerja yang seharusnya mereka dapatkan.
Dalam keterangan yang telah tunjukkan kepada pemerintah memberikan bukti bahwa dalam salah satu RUU yang akan dirumuskan tidak relevansi dengan pedoman hidup sebagai warga negara yaitu Pancasila. Dalam sila yang terkandung dalam pancasila dijelaskan bahwa pada sila ke 5 ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’yang mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki hak keadilan yang diberikan oleh pemerintah salah satunya dalam bidang lapangan pekerjaan. Artinya keadilan menjadi salah satu hal yang dituntut dalam perundang- undangan Namun pada RUU Ciptaker yang akan dirumuskan tersebut seolah-olah pemerintah
menghalangi serta menyulitkan para pekerja untuk mendapatkan hak yang semestinya mereka dapatkan sepenuhnya.
Kebijakan pemerintah yang harus dilakukan yaitu salah satunya dengan mengkaji ulang RUU Ciptaker tersebut secara transparan kepada masyarakat umum agar nantinya hasil rumusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah akan berpengaruh besar terhadap tumbuhnya perekonomian masyarakat yang akan mendorong perekonomian di Indonesia kedepan nya. Karena hukum yang seharusnya adalah memelihara kebaikan yang dimana harus memberikan manfaat serta kebahagiaan kepada seluruh masyarakat.
Penulis : Rahma Alpi Hasanah
Mahasiswa Semester 2 Tadris Biologi IAIN Syekh Nurjati Cirebon
SUMBER:
university. F. G. A, Sumarno. . A. N, dan Erlambang. F. P.(2021). Filosofi Keadilan
Dalam Pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Low Terkait Pasal 42 Tentang Tenaga Kerja Asing dan Pasal 154 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Ilmu Hukum. 10(1).
Kartikasari. H, dan Fauzi. A. M. (2021). Penolakan Masyarakat Terhadap Pengesahan Omnibus Low Cipta Kerja dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum. 4(1).