Mediacirebon.id – Pancasila merupakan lima dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lima ideologi utama penyusun Pancasila merupakan lima sila Pancasila. Sila ke-2 dari Pancasila sendiri yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab” keadilan untuk masyarakat majemuk seperti Indonesia belum juga dapat disepakati. Persoalannya adalah bentuk keadilan tidak sejalan dengan pemahaman dan penilaian tentang keadilan. Keadilan merupakan suatu hal yang sangat sulit untuk diwujudkan. Keadilan merupakan dambaan bagi manusia untuk mendapatkan suatu kehidupan yang layak, yang terpenuhinya hak-hak mereka dalam menjalani kehidupan. Dalam menjalankan kehidupan, manusia merupakan makhluk sosial yang tidak lepas dari kelemahan dan juga kekurangan. Kelemahan dan kekurangan inilah yang menyebabkan keadilan itu sulit untuk diwujudkan karena keadilan adalah milik Tuhan Yang maha Esa.
Penjabaran kedalam norma hukum yang kemudian dinamakan nilai instrumental. Nilai instrumental harus tetap mengacu pada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya. Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Hukum merupakan alat untuk menciptakan sebuah keadilan. Keadilan didalam hukum merupakan keadilan yang didambakan bagi seluruh masyarakat yang hidup didalam bingkai hukum itu sendiri. Oleh karena itu, hukum memerlukan dasar dalam membentuk keadilan yang dapat diterima oleh masyarakat banyak. Banyaknya masalah tentang hukum, terutama permasalahan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menimbulkan permasalahan dalam mencapai keadilan. Hukum masih menjadi keinginan politik semata, bukan merupakan keinginan masyarakat pada umumnya. Permasalahan yang muncul dalam memaknai hakekat dari Pancasila ini merupakan kendala tersendiri dalam membentuk hukum yang baik. Pancasila bersifat fleksibel, mengikuti perkembangan jaman yang ada. Contohnya hukum yang berlaku bagi anak jalanan dan pemuda yang berbuat onar membuat masyarakat merasa tidak nyaman.
Anak jalanan kini semakin marak dan menjadi perbincangan masyarakat, karena kehadirannya yang membuat masyarakat resah dan terusik. Kota Cirebon menjadi tempat tujuan bagi para gelandangan dan anak jalanan untuk mencari rupiah. Keberadaan anak jalanan hingga saat ini masih menjadi masalah bagi banyak pihak. Menurut Shallahuddin, yang dimaksud anak jalanan adalah individu yang berumur 18 tahun kebawah yang menghabiskan sebagian atau seluruh waktunya dijalanan dengan melakukan kegiatan-kegiatan guna mendapatkan uang atau guna mempertahankan hidupnya. Jalanan yang dimaksudkan tidak hanya menunjuk pada jalanan “jalanan” saja, melainkan juga tempat-tempat lain seperti pasar, pusat pertokoan, taman kota, alun-alun, terminal, dan stasiun. (Shallahuddin. O, 2000:12)
Alasan Membahas Topik
Sejauh apa yang saya rasakan, Pancasila hanyalah menjadi teori di sekolah, kampus, dan juga lembaga pendidikan lainnya. Dan saya rasa bahwa, teori-teori yang telah saya dapatkan selama berkuliah belumlah cukup. Terlebih saya hanya dapat mempelajari mata kuliah pancasila dalam 1 semester saja. Menurut saya sendiri, masyarakat maupun pemerintah hanyalah menjadikan Pancasila sebagai symbol tanpa adanya sebuah tindakan yang konkret untuk mewujudkan masyarakat yang berbangsa dan juga bernegara. Implementasi Pancasila sendiri bisa saja dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja seperti saya. Implementasi Pancasila merupakan cara agar masyarakat dapat mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pada hakikatnya, implementasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat merupakan suatu realisasi untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Hal Yang Menjadi Perhatian Pemerintah
Pemerintah selanjutnya harus lebih memperhatikan lingkungan masyarakat. Apakah lingkungan tersebut aman, damai, dan juga nyaman untuk ditempati? Dan juga memberikan keadilan bagi rakyat yang kurang mampu agar mereka tidak berbuat onar seperti para anak jalanan dan pemuda lainnya karena kebanyakan dari mereka melakukan hal tersebut adalah agar mendapatkan perhatian para warga dan mencari uang dengan caranya yang kurang baik seperti mengemis, memalak, dan bahkan mencuri. Permasalahan bangsa yang akan terjadi selanjutnya jika para lembuat onar tidak di tertibkan maka konflik antar-kelompok, tawuran, dan sejenisnya akan terjadi karena kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila.
Solusi
Mengenai masalah keadilan untuk rakyat, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat minim. Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan dan lain-lainnya yang semakin rumit. Dampak yang terjadi dari hal tersebut, negeri kita kedepannya akan semakin terpuruk. Keterpurukan ini juga dapat terjadi karena kurangnya perhatian dari pemerintah untuk keamanan dan juga kenyamanan masyarakat, serta keadilan untuk para rakyat yang kurang mampu dan penertiban pemuda pembuat onar karena mereka akan sangat mengganggu keamanan, dan juga kenyamanan masyarakat. Penyelesaian masalah keadilan bagi masyarakat ini tidak seharusnya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh.
Penguatan nilai-nilai pancasila pada era globalisasi saat ini dapat dilaksanakan dengan menumbuhkannya sifat nasionalisme pada peserta didik dari sejak dini, agar mereka tidak menjadi “liar” di masa yang akan datang ketika mereka dewasa. Tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, lembaga bersangkutan, guru, ataupun dosen, tetapi juga bisa dilakukan oleh keluarga dan juga kerabat terdekat. Berikanlah anak-anak wejangan dan juga contoh yang baik dalam bersikap serta memperhatikan pergaulan sang anak. Seperti halnya Sila ke-2 dapat diwujudkan dengan saling menghormati satu sama lain dan menjaga kenyamanan serta keamanan juga keadilan pada masyarakat ditengah perbedaan lingkungan, sehingga masyarakat memiliki sikap toleransi yang kuat dalam hidup berdampingan.
Kesimpulan
Kita telah melihat dan juga membaca bahwa Pancasila memang berakar dari budaya bangsa Indonesia. Karena dari segi Pancasila terkandung kebudayaan yang menekankan persatuan dan juga sebaliknya. Tak lupa juga sesuai dengan pengertiannya, Pancasila merupakan lima buah asas atau prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh kita sebagai bangsa Indonesia. Makna dari Sila ke-2 sendiri ialah mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan juga tingkah laku manusia dan didasarkan pada potensi hati nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan. Sila ini berlaku untuk diri sendiri, juga sesama manusia dan lingkungannya.
Rizty Septiany (2281060040)
Mahasiswa Tadris Biologi, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
Daftar Pustaka
Febriansyah, F. I. (2017). Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis dan Ideologis Bangsa. Jurnal Ilmu Hukum. 13(15).