Mediacirebon.id – Kita ketahui bersama bahwa Indonesia memiliki pedoman pancasila dengan dasar hukumnya yaitu UUD 1945. Dalam Pancasila sendiri kita ketahui pula bahwa sila ke 5 berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, sila ini memiliki arti yang mendalam dimana yang berartikan seluruh rakyat Indonesia akan mendapatkan keadilan yang sama di mata social seperti hukum dan juga menekankan untuk menjalani kewajiban dan hak hak berkewarganegaraan Indonesia. Namun, apakah Indonesia sendiri telah benar-benar menjalani atau mengimplementasikan ‘keadilan’ di sila ke 5 ini dengan baik?
Sebelumnya kita perlu ketahui bahwa keadilan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sifat seperti perbuatan, perlakuan, dan sebagainya yang adil. Keadilan memiliki arti sebagai perilaku yang adil, dimana menempatkan segala sesuatu pada tempatnya atau tepat dengan porsinya, menurut Aristoteles yaitu seorang ahli filsuf yunani menurutnya ketaatan terhadap hukum seperti hukum tertulis atau tidak tertulis adalah sebuah keadilan (Sadi,2017). Jadi, dapat ditarik garis tengah bahwa keadilan adalah semua hal yang adil yang dimana menempatkan perbuatan pada tempatnya yang sesuai seperti dalam mentaati hukum, baik tertulis maupun tidak.
Nyatanya Indonesia masih banyak tindakan yang tidak mencerminkan sila ke 5 ini, dimana letak keadilan hanya bisa dirasakan bagi rakyat kelas atas dan ketidakadilan sering terjadi pada rakyat miskin. Seperti halnya menjadi dipojokkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyuruhnya atau pun menuduhnya menjadi pelaku padahal kebenarannya tidak. Contoh kasus ini adalah kasus mentersangkakan korban pemalakan preman di Pasar Gambir, Medan dan kasus penahanan seorang kakek yang membela diri dari pencuri di Jawa Tengah. Kasus kasus tersebut sama sama terjadi kesalahan dalam menetapkan mana yang menjadi pelaku dan tersangka padahal di mata hukum seharusnya mereka menjadi korban yang dilindungi. Karena keadilan hukum diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 I yang berbunyi “setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perundangan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Sebenarnya masih banyak lagi kasus-kasus yang lainnya.
Hal ini tidak lain merupakan salah satu faktor dari adanya para penegak hukum yang setengah-setengah dalam menjadi tugasnya. Sebelumnya mengenal para penegak hukum mari kita ketahui bersama tentang penegakkan hukum. Penegakkan hukum adalah proses dimana perlakuan atau upaya dalam menegakkan norma hukum secara nyata sebagai sebuah pedoman perilaku dalam hubungan-hubungan hukum dalam bermasyarakat dan juga berbangsa serta bernegara (Alamsyah, 2013). Sedangkan penegak hukum adalah pelaku yang menegakkan hukum yang sesuai. Dimana dalam tugasnya adalah memberi hukuman ataupun menindak lanjutkan seorang pelaku kriminal yang melanggar hukum dengan berdasarkan UUD 1945 serta mengutamakan hak asasi manusia.
Hal yang menarik dibahas adalah adanya survei di tahun 2021, disebutkan bahwa 64% para rakyat tidak puas dengan penegakkan hukum di Indonesia yang dimana menguatkan fakta bahwa ketidakadilan dalam menjalani penegakkan hukum sering terjadi. Selain itu juga, dalam platform media Twitter pada tahun 2021, penggunaan hastag percuma lapor polisi juga banyak respon dari penggunanya, dimana dengan adanya hal ini terungkap semua permasalahan yang dilaporkan ke penegak hukum malah diabaikan dan tidak ditindak lanjuti. Padahal sikap adil sendiri dijelaskan dalam alquran pada arti ayat berikut :
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Maidah: 8).
Jadi jelaslah sudah bahwa diskriminasi terhadap rakyat miskin terhadap ketidakadilan dalam hukum tidak diperbolehkan. Penjelasan pada ayat diatas juga pada dasarnya Allah menyuruh kita untuk bersikap adil terhadap apa yang kita kerjakan karena adilnya sendiri letaknya lebih dekat dengan ketaqwaan kepada Allah SWT. Karenanya para penegak hukum sudah seharusnya bersikap adil sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, baik rakyat kelas atas ataupun rakyat miskin dimana sebenarnya kita itu sama di mata Yang Maha Kuasa.
Oleh karena itu, dapat kita tarik garis besar bahwa pengimplementasian keadilan pada sila ke 5 di Indonesia belum sepenuhnya tercapai karena masih banyaknya ketidakadilan dalam menyelesaikan suatu kasus. Lalu upaya yang seharusnya pemerintah lakukan adalah memberantas ketidakadilan walaupun sekecil semut, dengan begitu setidaknya sedikit ketidakadilan akan terhindar. Selain itu, mari mulai dari diri kita sendiri dimulai dengan selalu berlaku jujur dan menaati peraturan yang ada dimulai dari peraturan yang ada di rumah ataupun peraturan dalam kelas dan organisasi agar generasi seterusnya tidak ditemukan lagi adanya ketidakadilan hukum di Indonesia.
Penulis : Rista Endang Sari
Mahasiswa Semester 2 Tadris Biologi C
IAIN Syekh Nurjati Cirebon
SUMBER :
Alamsyah, Bunyamin. (2013). Penegakkan Hukum dan Keadlan di Indonesia antara Harapan dan Kenyataan. Legalitas Edisi Juni. 4(1): 35-50.
Hakim, Rakhmat Nur. (2021). Tagar #PercumaLaporPolisi dan kasus-kasus Ketidakadilan yang Jadi Sorotan. Retrieved April 1, 2023, from
Kompas.com:https://nasional.kompas.com/read/2021/10/15/00404451/tagarpercumalaporpolisi-dan-kasus-kasus-ketidakadilan-yang-jadi-sorotan
Laras, Pati. (2021). Survei Sebut 64% Publik Tak Puas Penegakkan Hukum RI, Kenapa?. Retrieved April 1, 2023, from
News.detik.com:https://news.detik.com/berita/d-5576593/survei-sebut-64-publik-tak-puas-penegakan-hukum-ri-kenapa
Sadi, Muhamad. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.