Mediacirebon.id – Pelecehan seksual adalah perilaku meremehkan atau merendahkan orang lain yang berkaitan dengan seks, termasuk perilaku verbal atau fisik serta permintaan-permintaan lainnya yang merujuk pada seks. Meski pada umumnya perempuan yang sering menjadi korban pelecehan seksual, tetapi tidak menutup kemungkinan laki-laki juga bisa menjadi korbannya.
Menurut komisioner tim pemantau Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, pelecehan seksual juga merupakan salah satu bentuk tindakan kekerasan seksual.
Kekerasan seksual ialah aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Bentuk kekerasan seksual dapat berupa pemerkosaan terhadap orang asing, pemerkosaan dalam pernikahan atau pacaran, pelecehan seksual secara mental atau fisik, aborsi paksa, dan pelecehan seksual terhadap anak
Lantas, apa yang menjadi penyebab meningkatnya kasus pelecehan seksual di Indonesia.?
Dilihat dari data yang dipaparkan oleh CNN Indonesia pada tanggal 19 agustus 2021. Dari data tersebut Komnas Perempuan mencatat telah terjadi sebanyak 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode Januari hingga Juli 2021.
Kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2021, melebihi rekor tahun 2020 yang hanya tercatat sebanyak 2.400 kasus. Dilansir dari CNNIndonesia. Andi Yetriyani, ketua Komnas Perempuan mengatakan selama pandemi COVID-19 kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat hanya dalam waktu enam bulan pada tahun 2021, jumlah kasus telah melebih total tahun sebelumnya.
Bukan hanya terjadi pada pendidikan umum saja, Bahkan kekerasan seksual juga terjadi pada santriwati pondok pesantren yang di lecehkan oleh seorang ustadz nya. Dan bahkan kasus ini lebih parah atau tergolong tinggi di banding yang terjadi pada pendidikan umum. Sebab halnya ruang lingkup yang berbeda karena ruang lingkup di pesantren tentu saja agama dan akhlaknya kuat yang tidak memungkinkan sekali untuk terjadi hal seperti itu. Maka dari itu hukuman akan pelecehan ini bisa saja dijatuhkan hukuman mati.
Komnas Perempuan terus memantau kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati pondok pesantren di Bandung dengan pelaku HW, guru pesantren, yang menjadi sorotan publik sejak kasusnya disiarkan di berbagai media massa di Tanah Air pada 2021. Kasus kekerasan seksual 13 santriwati merupakan bagian dari fenomena gunung es terkait kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama dan berasrama. Kasusnya sendiri sudah berlangsung sejak 2016 dan baru terungkap pada 2021. Sembilan bayi lahir akibat kekerasan seksual tersebut.
Komnas Perempuan juga mencatat kerentanan-kerentanan khusus anak perempuan korban kekerasan seksual. Pertama, relasi kekuasaan berlapis antara pelaku selaku pemilik pesantren dan guru pesantren yang memiliki pengaruh dan dapat memanfaatkan pengaruhnya dengan santriwati. Kedua, publik yang menempatkan pemilik pesantren dan guru pesantren pada posisi terhormat. Ketiga, ketakutan korban dan keluarganya baik karena adanya ancaman maupun posisi terhormat pelaku. Keempat, korban dan keluarganya juga ketakutan mengalami hambatan-hambatan dalam proses pendidikan akibat kekerasan seksual yang dialaminya. Di tengah-tengah kerentanan-kerentanan ini, Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian 13 santriwati dan keluarganya untuk bersuara serta pendamping yang setia memfasilitasi agar kebenaran kasus terungkap.
Kasus pelecehan seksual ini juga terjadi lagi di pondok pesantren dimana seorang kiyai nya yang merupakan pemilik atau pemimpin dari pesantren itu.
Seorang kiai berinisial FZ di Pondok Pesantren Lembah Arafah di Lumajang, Jawa Timur diduga telah tega mencabuli 3 santriwatinya. Para wali santri dibantu warga pun menggeruduk PonPes yang berlokasi di Desa Curah Petung, Kedung Jajang, Lumajang tersebut pada Kamis (19/5/2022).
Kejadian berawal ketika 2 orang santriwati mengadukan perbuatan bejat si kiai kepada orang tuanya, Lalu orang tua korban melaporkan ke kepala desa. Diketahui, santri dalam PonPes Lembah Arafah semuanya adalah santriwati dengan total 30 orang.
Dengan kasus yang sama pelecehan seksual ini juga terjadi di pesantren yang berbeda yaitu Kasus Pemerkosaan Santriwati di Depok yang Dilakukan 3 Ustadz dan 1 Kakak Kelas 11 santriwati di bawah umur menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 ustadz dan 1 kakak kelas di Pondok Pesantren Istana Yatim Ridayul Jannah yang berlokasi di Beji Timur Depok.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Senin (4/7/2022) menyampaikan bahwa diduga ada 1 ustadz yang melakukan pemerkosaan, 2 ustadz lainnya melakukan pelecehan. Sedangkan, 1 santri yang merupakan kakak kelas diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap para santriwati di bawah umur.
Kasus kasus seperti ini sering terjadi pada perempuan yang dimana sebagai korban dari pelecehan. Kasus ini harus di beri hukuman yang setimpal bahkan mati. Karena sudah merenggut keperawanan bahkan membuat trauma sang korban itu sendiri. Serta mengakibatkan masa depannya terganggu, dan mungkin harapannya bisa pupus karena kejadian pelecehan ini. Tidak menutup kemungkinan juga mungkin ada saja yang bahkan sampai bunuh diri akibat kasus pelecehan ini. Bukan saja yang rusak hanya fisiknya saja melainkan mental dan psikis nya pun ikut rusak akibat kasus pelecehan ini.
Kasus ini juga bisa terjadi pada korban usia di bawah umur seperti halnya yang terjadi pada Ponorogo yang memperkosa 6 santri di masjid.
Seorang guru mengaji berinisial T di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur melakukan tindakan kekerasan seksual kepada enam santrinya. Dikutip dari akun Instagram @medhioen_ae, sehari-hari pelaku berperan sebagai guru mengaji dan pengurus masjid. “Kaget banget dong, guru ngaji kok bertindak tidak senonoh,” tulis akun Instagram @medhioen_ae.
Pelaku T sendiri merupakan guru mengaji di masjid di sebuah kompleks perumahan di Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pelaku dilaporkan telah mencabuli sedikitnya 6 bocah lelaki yang menjadi muridnya. “Pelaku TR ini yang melakukan bimbingan bagi anak-anak yang mengaji di mesjid sana. Korbannya ada 6, semua laki-laki dan masih di bawah umur,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus. Pria berusia 28 tahun itu melakukan aksi bejatnya di masjid.
Dalam melancarkan aksinya, setelah mengaji T mengajak korban ke masjid bagian dalam. Ia juga memberi iming-iming sejumlah uang kepada calon korbannya.
Para pelaku seksual ini bahkan tidak melihat tempat yang ia gunakan untuk kelakuan bejatnya. Masjid pun dijadikan sebagai tempat terjadinya pelecehan. Kenapa orang-orang tidak abis pikir akan hal itu. Masjid itu rumah Allah tempat suci, tidak kah orang itu malu atas kejadian yang dilakukannya, sampai-sampai rumah Allah pun dijadikannya sebagai tempat hal yang sangat tidak pantas untuk dilakukan.
Dari kasus ini banyak juga yang hamil di luar nikah akibat perbuatannya, dan bisa juga akibat dari media sosial yang mengakibatkan pergaulan bebas pada anak tersebut. Kasus ini pun terilagi pada anak SMP dan SMA di Ponorogo Jawa Timur hamil di luar nikah diduga karena pergaulan bebas. Mereka kerap melakukan bubungan suami Istri hingga terjadi kehamilan.
Bahkan pada Januari 2023 ini, tercatat sudah 7 orang pelajar telah menikah lantaran hamil. Mereka yang menikah ini dari kelas 2 SMP dan kelas 2 SMA. Mereka menikah karena hamil dan telah melahirkan. Kepala Dinas Sosial dan P3A Ponorogo, Supriyadi mengatakan, selain pergaulan bebas, anak-anak SMA dan SMP ini menjadi dewasa belum pada waktunya karena media sosial.
“Mereka banyak dipengaruhi banyak fasilitas yang dipakai untuk nongkrong, anak-anak juga menjadi dewasa sebelum waktunya karena media sosial,” kata Supriyadi, Kamis 12 Januari 2023. Dia mengatakan, anak-anak ini tertarik untuk mencoba melakukan hubungan badan suami-istri karena terpengaruh media sosial. Kejadian ini membuat para pelajar harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.
Sebab sesuai UU, usia minimal untuk menikah pada usia 19 tahun. Jika usinya masih kurang, maka harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setempat. Jumlah pengajuan dispensasi nikah oleh para pelajar ke Pengadilan Agama Ponorogo ini berjumlah ratusan sepanjang tahun 2021 hingga 2022. Tercatat tahun 2021 sebanyak 266 pemohon. Dan di tahun 2022 ada 191 pemohon. Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried mengatakan, pihaknya mengabulkan dispensasi itu karena sifatnya mendesak. “Semua dikabulkan karena sudah memenuhi unsur mendesak. Mereka hamil bahkan sudah ada yang melahirkan,” katanya. (*).
Banyak orang yang salah dalam menyalahgunakan media sosial ini sebagai alat informasi atau sumber informasi. Banyak orang menggunakannya untuk hal-hal yang tidak seharusnya kita gunakan dalam media sosial. Karena yang menggunakan media sosial bukan hanya orang Indonesia, bahkan dari penjuru dunia pun memakai media sosial. Kadang di media sosial itu muncul situs-situs web yang memperlihatkan adegan yang tidak senonoh, seperti video porno atau bokep yang membuat orang-orang jadi penasaran dan sampai melakukannya.
Menurut saya video tersebut seharusnya di hapuskan dari situs-situs web bahkan YouTube, karena membawa dampak buruk bagi orang sekitar yang menontonnya. Yang lebih buruknya lagi jika anak dibawah umur yang menontonnya dan itu sangat membawa dampak buruk. Anak usia di bawah umur rentat rasa ingin tahu dan rasa ingin nyoba itu sangat tinggi. Maka dari itu anak yang di bawah umur harus di perhatikan oleh keluarganya dalam pergaulan bebas di luar. Tidak menutup kemungkinan anak seusia remaja juga banyak yang menonton video tersebut, dan mungkin merasa sudah remaja bahkan dewasa jadi anak tersebut berani untuk mencobanya, dan tidak memikirkan apa yang akan terjadi setelahnya. Karena pada saat itu yang di pikirkan adalah hanya untuk kepuasannya. Maka dari itu Indonesia sangat rentan sekali akan kasus pelecehan seksual yang kerap kali sering terjadi akibat media sosial dan pergaulan bebas.
Penulis : Itsna Amalia Adha
Mahasiswa Tadris Biologi semester 2 IAIN Syekh Nurjati Cirebon
SUMBER
Pebriaisyah.B.Z.F, Wilodati, Komariah.S. (2022). Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan
Keagamaan : Relasi Kuasa Kiayi Terhadap Santri Perempuan di Pesantren. Jurnal
Harkat: Media Komunikasi Gender, 18 (1).
https://kumparan.com/ishlah-meisar-zein/kasus-pelecehan-seksual-di-indonesia-meningkat-apa-penyebabnya-1x7UqqSdU4C
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/tentang-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-13-santriwati-dan-pidana-mati-bagi-pelaku
https://www.tvonenews.com/lifestyle/trend/53529-5-kasus-pelecehan-seksual-dalam-lingkungan-pondok-pesantren-di-indonesia-pelaku-berkedok-petinggi-ponpes
https://fin.co.id/read/122206/ratusan-pelajar-smp-dan-sma-di-ponorogo-hamil-luar-nikah-diduga-pergaulan-bebas-dan-medsos
https://www.merdeka.com/jatim/kronologi-ustaz-di-ponorogo-perkosa-para-santri-di-masjid-semua-korban-di-bawah-umur.html