Mediacirebon.id – Sudah tidak asing lagi disaat kita mendengar kasus-kasus mengenai pelecehan dan kekerasan seksual, pada akhir-akhir ini kasus pelecehan dan kekerasan seksual semakin marak di bicarakan. Pelecehan serta kekerasan seksual bahkan hadir di dalam dunia pendidikan. Mengapa bisa terjadi hal seperti itu? Data Komnas Perempuan menunjukan bahwa kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Data tersebut menunjukan bahwa lemahnya perlindungan hukum terhadap adanya kekerasan seksual di Indonesia.
Perguruan tinggi merupakan lembaga pendidikan yang mempunyai peran untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dengan tujuan untuk melahirkan generasi muda berkarakter dan mempunyai daya saing yang tinggi. Kekerasan seksual merupakan tindak kekerasan langsung yang melibatkan orang lain dalam hal seksual, baik dilakukan secara lisan ataupun tindakan yang meliputi aspek pemaksaan dan tanpa persetujuan dari si korban.
Peraturan hukum yang berhubungan dengan kasus yang berkaitan dengan hal-hal seksual belum bekerja secara maksimal dalam penanggulangannya dalam masyarakat. Kekerasan seksual tentunya sangat bertolak belakang dengan dasar hukum Pancasila dan UUD 1945, karena kekerasan dan pelecehan seksual sangat menganggu kenyamanan, ketertiban dan norma yang berlaku. UU yang mengatur dalam kasus ini yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Seksual.
Pelecehan dan kekerasan seksual adalah bagian dari diskriminasi seksual. Di berbagai penjuru negara telah membuat berbagai peraturan yang bertujuan agar tidak ada lagi diskriminasi gender di dalam dunia pendidikan. Namun sangat disayangkan masih banyak kasus-kasus laporan mengenai pelecehan seksual yang terjadi pada ruang lingkup pendidikan, khususnya terjadi di lingkungan perguruan-perguruan tinggi. Berdasarkan riset yang telah dilaksanakan, didapatkan bahwa perempuan yeng menempuh jenjang pendidikan lebih luhur justru lebih cenderung menerima pelecehan dan kekerasan berbau seksual dibandingkan dengan perempuan yang mempunyai jenjang pendidikan yang tidak terlalu luhur. Banyak kasus-kasus yang mengadukan bahwa perempuan dilecehkan dalam ruang lingkup pendidikan tanpa memandang status.
Ada banyak mahasiswi dalam menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang menjumpai pelecehan dan kekerasan seksual selama masa studinya di intuisi pendidikan. Hal ini yang menjadi salah satu akibat penurunan kualitas kesehatan baik kesehatan fisik, mental, dan juga hasil studi (akademik). Banyak bukti menunjukan bahwa banyak mahasiswi yang gagal menyelesaikan studinya dikarenakan menerima perlakuan seksual. Hal ini terjadi akibat adanya kekosongan hukum dalam pencegahan dan perlindungan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan pelaku merasa ia memilki kekuasaan yang dapat mendominasi korban. Efek negatif dari adanya perlakuan seksual diantaranya, korban mengalami gangguan mental seperti depresi, mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD), mempunyai rasa malu yang berlebihan dan enggan untuk menunjukan diri di muka umum, bahkan sampai pada penggunaan obat-obatan terlarang dan alkohol yang berlebih dan berakibat menganggu dalam proses pembelajaran.
Keterlibatan mahasiswa dalam usaha memberantas kekerasan seksual tentunya diharapkan dapat menjadi agen perubahan dan pelopor gerakan anti kekerasan seksual di masyarakat. Untuk berperan aktif, mahasiswa memiliki pemahaman yang baik dan solutif mengenai permasalahan mengenai pelecehan dan kekerasan seksual dan bagaimana cara menumpasnya. Dengan demikian, mahasiswa sangat berperan dalam mewujudkan pergerakan hukum yang adil dalam pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di masyarakat dengan membentengi diri dari perilaku tercela tersebut.
Penulis : Dwi Lisa Amelia
Mahasiswi Tadris Biologi Semester 2
IAIN Syekh Nurjati Cirebon
SUMBER :
Andini, N. (2017). Pendidikan Humanisme dalam Persfektif Islam (Konsep dan Implementasinya dalam Pengelolaan Kelas). Jurnal TAMADDUN
Bahri, S. (2015). Suatu Kajian Awal Terhadap Tingkat Pelecehan Seksual di Aceh. Jurnal Pencerahan, 9(1)
Ishak, D. (2020). Pelecehan Seksual Di Intuisi Pendidikan : Sebuah Persektif Kebijakan. Jurnal Ilmiah Nasional, Vol 2 No. 2 Tahun 2020