Mediacirebon.id – Polsek Kesambi, Kota Cirebon meringkus pelaku pencurian yang biasa beroperasi di Mushola lantai dasar CSB Mall, Jl Cipto Mangunkusumo.
Penangkapan pelaku bedasarkan laporan masyarakat yang telah kehilangan barang berharga usai sholat di masjid tersebut. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 18 April 2023 lalu.
Unit Reskrim Polsek Kesambi langsung menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku berinisial YH, 31 tahun, laki-laki, asal Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Kapolsek Kesambi, Rudiana mengatakan, modus pelaku dengan mengambil tas yang ditinggalkan pelaku saat korban tengah menjalankan ibadah sholat.
“Kerugian yang dialami korban bervariasi antara sekitar Rp2,6 juta hingga Rp15 juta”. Jelas Kapolsek Kesambi Rudiana.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku bahkan telah melakukan pencurian berulang kali di TKP yang sama.
“Selain tas selempang, barang bukti milik korban lain berupa satu buah tas Selempang berisi surat-surat penting dan satu kunci mobil juga berhasil diamankan,” ungkapnya.
Pelaku telah dibawa ke Polsek Kesambi untuk menjalani proses hukum, dan dijerat dengan Pasal 363 Jo 64 KUHPidana. Ungkap Kapolres Ciko melalui Kasi humas Iptu Ngatidja, SH.MH. (Why)