Mediacirebon.id – Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Cirebon mencatat, ada 107 barang titipan barang sitaan titipan dari KPK. Barang berasal dari satu perkara tindak pencucian uang.
“Ada kendaraan roda empat, tanah dan rumah. Sebagian ada di kami,” kata Kepala Rupbasan Kelas 1 Fajar Nurcahyono Assyifa, Rabu (22/2/2023).
Sedangkan total barang sitaan ada 109 barang yang tercatat dari bulan Januari sampai Februari 2023. Dengan rincian 107 titipan KPK dan dua titipan kepolisian dan kejaksaan.
“Kalau di kami hanya ada 7 kendaraan yang dititipkan. Sisanya tersebar di wilayah Cirebon,” jelasnya.
Pada tahun 2021, sambung Nurcahyo, pihaknya berhasil membersihkan barang bukti yang sudah ingkrah atau sudah putusan pengadilan.
“Telah menyelesaikan satu barang sitaan titipan yang perkaranya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” tutur Nurcahyono.
Sementara untuk barang bukti yang status hukumnya tidak jelas atau overstaying telah dibersihkan pada tahun 2021 lalu. Pihaknya mengklaim Rupbasan Cirebon satu-satunya sudah zero overstaying di Indonesia.
“Kategori oversyaring, sudah lebih dari 4.000 kita selesaikan di tahun 2021 selama 6 bulan,” ujarnya. (Why)