Mediacirebon.id – Bawaslu Kota Cirebon mengundang perwakilan partai politik, DPD dan Liaison Officer (LO) di Hotel Luxton, Rabu (15/2/2023). Mereka menandatangani kesepakatan pemilu damai dan berintegritas.
Bukan hanya itu, dalam kegiatan tersebut dipaparkan pula pemetaan potensi pelanggaran, tahapan vervak DPD dan pemutahiran data pemilih (Mutarlih).
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Joharudin mengatakan, Joharudin mengatakan, jelang satu tahun pemilu 2024 KPU tengah menjalankan dua tahapan. Yakni tahap verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD, dan tahap Mutarlih.
“Saat ini sedang dilakukan oleh 1.009 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), atau dikenal Pantarlih di Kota Cirebon,” kata Joharudin.
Dua Tahap itu berlangsung selama bulan Februari dan Maret 2023. Otomatis pelaksanaan akan beririsan waktunya.
“Vervak dukungan sejak tanggal 06 Februari sampai 26 Februari, dan tahap Mutarlih, sejak tangga 12 Februari sampai 14 Maret mendatang,” paparnya.
Oleh sebab itu, Bawaslu menilai, dua tahapan Pemilu yang dilakukan beririsan ini memiliki potensi dan kerentanan pelanggaran Pemilu. Maka dari itu, perwakilan 18 Parpol peserta Pemilu, LO untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan agar tetap aman dan kondusif.
“Kami ingin mengajak semua peserta pemilu turut mendorong pemilu yang damai, aman dan kondusif,” ujarnya.
Khusus tahap Mutarlih, Joharudin, menganggap bahwa hal ini adalah nyawa dari pemilu. Sehingga tahapan sangat riskan dan memerlukan pengawasan yang ketat.
“Seluruh masyarakat yang memenuhi syarat menurut UU nomor 07 tahun 2017, mereka harus dipastikan terdaftar dan bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu nanti,” tuturnya.
Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menambahkan, terdapat perbedaan antara sengketa dan pelanggaran, yang keduanya berpotensi terjadi dalam tahapan Pemilu.
Jika terjadi sengketa, Bawaslu memberikan ruang mediasi, jika tidak berhasil, Bawaslu memutus secara komprehensif.
Sedangkan untuk pelanggaran, dalam bentuk administrasi, pidana, kode etik dan pelanggaran Undang-undang lainnya. (Why)