Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Bawaslu Kota Cirebon Awasi Vervak DPD dan Mutarlih

Bawaslu Kota Cirebon Awasi Vervak DPD dan Mutarlih

Wednesday, 15 February 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Perwakilan parpol, perwakilan bakal calon DPD dan LO bersama Bawaslu Kota Cirebon. (Foto: Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Bawaslu Kota Cirebon mengundang perwakilan partai politik, DPD dan Liaison Officer (LO) di Hotel Luxton, Rabu (15/2/2023). Mereka menandatangani kesepakatan pemilu damai dan berintegritas.

Bukan hanya itu, dalam kegiatan tersebut dipaparkan pula pemetaan potensi pelanggaran, tahapan vervak DPD dan pemutahiran data pemilih (Mutarlih).

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Joharudin mengatakan, Joharudin mengatakan, jelang satu tahun pemilu 2024 KPU tengah menjalankan dua tahapan. Yakni tahap verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD, dan tahap Mutarlih.

“Saat ini sedang dilakukan oleh 1.009 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), atau dikenal Pantarlih di Kota Cirebon,” kata Joharudin.
Dua Tahap itu berlangsung selama bulan Februari dan Maret 2023. Otomatis pelaksanaan akan beririsan waktunya.

Lihat Juga :  Tanah Warga Karang Dawa Timur, Diklaim PPN Kejawanan

“Vervak dukungan sejak tanggal 06 Februari sampai 26 Februari, dan tahap Mutarlih, sejak tangga 12 Februari sampai 14 Maret mendatang,” paparnya.

Oleh sebab itu, Bawaslu menilai, dua tahapan Pemilu yang dilakukan beririsan ini memiliki potensi dan kerentanan pelanggaran Pemilu. Maka dari itu, perwakilan 18 Parpol peserta Pemilu, LO untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan agar tetap aman dan kondusif.

“Kami ingin mengajak semua peserta pemilu turut mendorong pemilu yang damai, aman dan kondusif,” ujarnya.

Khusus tahap Mutarlih, Joharudin, menganggap bahwa hal ini adalah nyawa dari pemilu. Sehingga tahapan sangat riskan dan memerlukan pengawasan yang ketat.

Lihat Juga :  Menutup Jalur Utama, Pasar Darurat Junjang Akhirnya Dibongkar

“Seluruh masyarakat yang memenuhi syarat menurut UU nomor 07 tahun 2017, mereka harus dipastikan terdaftar dan bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu nanti,” tuturnya.

Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menambahkan, terdapat perbedaan antara sengketa dan pelanggaran, yang keduanya berpotensi terjadi dalam tahapan Pemilu.

Jika terjadi sengketa, Bawaslu memberikan ruang mediasi, jika tidak berhasil, Bawaslu memutus secara komprehensif.

Sedangkan untuk pelanggaran, dalam bentuk administrasi, pidana, kode etik dan pelanggaran Undang-undang lainnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.