Mediacirebon.id – Angka permohonan dispensasi nikah untuk anak di bawah umur 19 tahun di Kota Cirebon turun. Bedasarkan data Pengadilan Agama (PA) pada tahun 2022 hanya mengeluarkan 14 permohonan. Sedangkan pada tahun 2021 lalu mencapai 55 permohonan.
“Jika bedasarkan angka turun. Namun kami masih mengkaji apa penyebabnya,” kata Ketua PA Kota Cirebon, Achmad Cholil kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).
Yang dikhawatirkan kata Cholil, penurunan angka bukan karena kesadaran masyarakat. Namun sulitnya mengajukan dispensasi nikah. Hal ini, bedasarkan Peraturan MA, bahwa dispensasi nikah harus memenuhi syarat administrasi.
“Saya pernah menjadi peneliti di tim litbang Mahkamah Agung, hasil penelitiannya bahwa jumlah permohonan dispensasi nikah trend-nya menurun sejak ada Peraturan MA yang mengatur syarat diprosesnya permohonan dispensasi nikah,” paparnya.
Selain syarat administrasi, dispensasi nikah harus memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan dan psikologi. menurutnya syarat ini untuk memberikan kebaikan bagi para pemohon dispensasi nikah.
“Rata-rata yang mengajukan dispensasi nikah ini, mereka yang ekonominya tidak mampu. Akhirnya tidak ditempuh (dispensasi nikahnya), lalu perkawinannya tidak tercatat,” papar Cholil.
Pihaknya memperkirakan ada pasangan di bawah umur yang tidak menempuh dispensasi nikah dan memilih menikah hanya secara agama atau nikah sirih.
“Nikah secara agama beresiko tidak tercatat secara administrasi dan anak-anaknya kelak sulit mengajukan data kependudukan,” ungkapnya. (Why)