Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Disnaker Minta, Perusahaan Terapkan UMK 2023
Utama

Disnaker Minta, Perusahaan Terapkan UMK 2023

Wednesday, 18 January 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Herdrianto. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dinas Tenaga Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon minta, perusahaan menggaji pegawai sesuai UMK. Seperti diketahui UMK Kabupaten Cirebon telah ditetapkan sebesar Rp 2.430.000.

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Herdrianto, mengatakan, pihaknya akan turun langsung memantau gaji pegawai yang bekerja di perusahaan. Khususnya bagi perusahaan besar yang telah mempekerjakan puluhan pegawai.

“Di dalam aturan juga disebutkan bahwa Bupati atau Wali Kota wajib memantau perusahaan dalam memberlakukan UMK,” katanya, Rabu (18/01/2023).

Lihat Juga :  Contra Flow Berlaku Selama Jalan By Pass Pengarengan Banjir

Pengawasan berupa sidak langsung ke perusahaan. Bukan hanya itu, pihaknya akan turun saat mendapatkan informasi dari pegawai perusahaan atau masyarakat.

“Kami akan melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan dialog langsung dengan para pekerja mengenai UMK yang berlaku di Kabupaten Cirebon,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Bagi yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun akan mendapatkan gaji di atas UMK.

“Adapun yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun ada yang namanya struktur skala upah, gajinya berbeda pasti lebih tinggi dari UMK,” papar Novi.

Lihat Juga :  Pimpin Upacara HUT Ke-78 RI, Fazar: Ingatkan Pentingnya SDM Unggul

Masih kata Novi, Disnaker akan memberikan teguran berupa lisan atau tulisan bagi perusahaan yang tidak menerapkan upah. Sanksi bagi yang melanggar bedasarkan Undang-undang tenaga kerja yang berlaku.

“Kami ingin melakukan pengawasan yang sangat ketat mengenai UMK di Kabupaten Cirebon,” ungkapnya. (Frs)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKendalikan Harga Kebutuhan Pokok, TPID Gelar Pasar Murah
Next Article Husein Fauzan Pimpin KPRI Tunas Kencana DPPKBP3A

Related Posts

Warga Binaan Lapas Latih Kedisiplinan Lewat Pramuka

Friday, 17 October 2025 Utama

Tronton Oleng, Tabrak 6 Kendaraan dan 2 Pekerja PLN Tewas Ditempat

Friday, 17 October 2025 Utama

CMSE 2025 Resmi Dibuka, Ini Pesan dari OJK-RI

Friday, 17 October 2025 Ekbis
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.