Mediacirebon.id – Dinas Tenaga Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon minta, perusahaan menggaji pegawai sesuai UMK. Seperti diketahui UMK Kabupaten Cirebon telah ditetapkan sebesar Rp 2.430.000.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Herdrianto, mengatakan, pihaknya akan turun langsung memantau gaji pegawai yang bekerja di perusahaan. Khususnya bagi perusahaan besar yang telah mempekerjakan puluhan pegawai.
“Di dalam aturan juga disebutkan bahwa Bupati atau Wali Kota wajib memantau perusahaan dalam memberlakukan UMK,” katanya, Rabu (18/01/2023).
Pengawasan berupa sidak langsung ke perusahaan. Bukan hanya itu, pihaknya akan turun saat mendapatkan informasi dari pegawai perusahaan atau masyarakat.
“Kami akan melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan dialog langsung dengan para pekerja mengenai UMK yang berlaku di Kabupaten Cirebon,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Bagi yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun akan mendapatkan gaji di atas UMK.
“Adapun yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun ada yang namanya struktur skala upah, gajinya berbeda pasti lebih tinggi dari UMK,” papar Novi.
Masih kata Novi, Disnaker akan memberikan teguran berupa lisan atau tulisan bagi perusahaan yang tidak menerapkan upah. Sanksi bagi yang melanggar bedasarkan Undang-undang tenaga kerja yang berlaku.
“Kami ingin melakukan pengawasan yang sangat ketat mengenai UMK di Kabupaten Cirebon,” ungkapnya. (Frs)