Mediacirebon.id – Identitas Kependudukan Digital (IKD) warga Kota Cirebon kini ada di genggaman. Melalui smartphone, masyarakat bisa memiliki IKD.
Penerapan IKD juga bagian dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Permendagri 72 Tahun 2022 bahwa KTP elektronik itu berwujud fisik dan digital.
Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati mengatakan, pemerintah terus berinovasi khususnya untuk data kependudukan. Hal ini demi mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat.
“Sekarang verifikasi diri tanpa membawa KTP fisik. cukup dengan IKD dapat mempermudah akses data anggota keluarga,” kata Eti usai peluncuran program IKD di lobi Setda, Selasa (10/1/2023)
Eti mengatakan, kegiatan ini menjadi bukti bahwa Kota Cirebon mulai menerapkan IKD. Ke depan penerapan dan aktivasi Identitas IKD dapat berjalan dengan baik sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
“Kami berkomitmen menjalankan amanat Kemendagri terkait IKD. Untuk sekarang baru pegawai di lingkungan Pemda Kota Cirebon, tapi nanti seluruh masyarakat bisa aktivasi IKD,” kata Eti.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Drs. H. Atang Hasan Dahlan, M.Si., IKD bagian dari bentuk proteksi atau pengamanan sistem autentikasi diri untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data. IKD juga membuat masyarakat lebih praktis saat membawa data kependudukan.
“Semuanya ada di dalam handphone. Dari KTP, kartu vaksin, kartu BPJS kesehatan, NPWP dan kartu pemilih untuk pemilu 2024 nanti,” ujar Atang.
Atang menjelaskan, IKD bisa diunduh melalui play store di ponsel android. Kemudian memasukkan nomor identitas, email, dan nomor telepon. Namun yang perlu dipahami, aktivasi IKD hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil.
“Barcode aktivasi ada di kantor kami. Jadi meski sudah mengisi semua syaratnya tetap harus mendatangi kantor Disdukcapil,” katanya. (Why)