Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Stiker Yayasan Bakti di Sentiong, Mengundang Polemik
Utama

Stiker Yayasan Bakti di Sentiong, Mengundang Polemik

Friday, 6 January 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Stiker Yayasan Bakti terpasang di salah satu rumah di lahan tanah sentiong kutiong, Kota Cirebon. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Rumah dan bangunan yang berdiri di tanah di area pekuburan China (Bong) Ku Tiong dan Sin Tiong di Kota Cirebon terpasang stiker yayasan Badan Amal Kematian Tjirebon Indonesia (Bakti).

Yayasan Bakti sendiri mengklaim sebagai sebagai pemilik pemakaman komunitas Tionghoa di Cirebon. Hal ini bedasarkan UU Pokok Agraria Nomor 5/1960.

Padahal saat rapat tanggal 22 Desember 2022 lalu, lahan seluas 23 hektare ini berstatus masih dikuasai negara. Belum ada titik temu antara Pemkot Cirebon dengan Yayasan Bakti.

Terkait persoalan ini, Ketua Yayasan Bakti, Hari Saputra Gani angkat bicara. Pihaknya mengaku pemasangan stiker Yayasan Bakti hanya sebatas pendataan. Tanpa memungut uang kepada masyarakat yang menempati rumah dan bangunan di atas tanah itu.

Lihat Juga :  Pemilu 2024, Bawaslu Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran

“Kita tidak meminta uang apapun kepada masyarakat. Kami hanya melakukan pendataan dimana masyarakat yang sudah terlanjur punya rumah di sana,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Bahkan dia memastikan, masyarakat yang sudah terlanjur memiliki rumah di area tersebut tidak akan digusur. pemasangan stiker, Hari menegaskan, hanya menghindari adanya oknum yang sengaja memanfaatkan situasi.

“Kita punya hati nurani, kita tidak ingin gusur-menggusur. Kita hanya menghilangkan adanya oknum yang melakukan jual beli tanah di sana,” tutur Hari.

Masih kata Hari, klaimnya Bedasarkan Akta Eigendom Verponding Nomor 1371/28 tertanggal 23 Febuari 1883. Pada zaman dulu, lahan Sentiong dan Kutiong zaman milik Tjin Kie yang sudah dihibahkan.

Lihat Juga :  Jaga Eksistensi, YRKI Jabar Gelar Jamda II di Cirebon

“Berjalannya waktu, pada tahun 1959 surat letter C telah diterbitkan dan masih tercatat atas nama Tan Tjin Kie dengan nomor 1371,” paparnya.

Sementara, Komisi I DPRD kota Cirebon Dani Mardani, akan memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi atas permasalahan tersebut.

“Terhadap persengketaan lahan di Kota Cirebon, kami akan mengundang terlebih dahulu pihak terkait. Yang jelas pemerintah harus hadir dalam permasalahan ini. Karena sudah berlarut-larut belum selesai,” kata Dani. (Frs)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTahun 2022, Kota Cirebon Dikunjungi 3,9 Juta Wisatawan
Next Article Perahu Otok-otok Khas Cirebon, Karya Petani Jemaras Lor

Related Posts

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Bayu Asih Keluhkan Layanan PDAM dan Kesenjangan Penerima Bansos

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Desa Kubang Digegerkan Tumbuh Bunga Bangkai di Pemakaman

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.