Mediacirebon.id – Bripda DAS anggota polisi yang berdinas di Polsek Utara Barat diamankan Satnarkoba Polres Cirebon Kota. DAS diduga telah mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, penangkapan tersangka di Stasiun Solo Balapan, Jawa Tengah. DAS sempat ingin melarikan diri setelah perbuatannya tercium Satnarkoba.
“Setelah melakukan penyidikan, langsung mengejar tersangka yang sudah meninggalkan Cirebon,” kata Fahri saat konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Sabtu (3/12/2022).
Pengungkapan tersangka berasal dari laporan masyarakat yang resah dengan perbuatan DAS. Pasalnya, tersangka mengedarkan obat-obatan tersebut di lingkungan stadion Bima, Kota Cirebon.
“Berkat laporan masyarakat kami berhasil oknum polisi yang telah mencoreng institusi Polri ini,” tuturnya.
Selain itu, hal ini sebagai komitmen Polri dalam bertindak tidak tebang pilih. Dia juga menegaskan, ingin memberantas peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Kami ingin membuktikan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum akan kami tindak tegas,” ujar Fahri.
Dari tangan tersangka, Satnarkoba berhasil mengamankan 11 butir obat terdiri dari 7 dextro dan 4 tramadol. Obat tersebut sisa dari 1000 obat yang telah beredar ke masyarakat.
“Hasil penggeledahan di rumah dan saat penangkapan tersangka,” ungkapnya.
Tersangka terancam pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Tersangka juga terancam pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dari institusi Polri. (Why)