Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » UMK Kota Cirebon 2023, Sebesar Rp 2,450 Juta

UMK Kota Cirebon 2023, Sebesar Rp 2,450 Juta

Thursday, 1 December 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pencari kerja tengah mengantri di Job Fair yang diadakan Disnaker Kota Cirebon beberapa bulan lalu. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – UMK Kota Cirebon tahun 2023 naik 6,8 persen atau sebesar Rp 150 ribuan. UMK Kota Cirebon sendiri pada tahun 2022 sebesar Rp 2.304.943,50. Pada tahun 2023 berubah menjadi Rp 2.456.516,6.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Tri Helvian Utama menjelaskan, angka tersebut muncul dari hasil rapat pleno perumusan UMK yang digelar dewan pengupahan kota (Depeko). Hasil rapat sepakat UMK mengalami kenaikan, meski tidak signifikan.

“Atas kesepakatan bersama, jadi bukan sepihak. Apalagi kami mengundang seluruh anggota Depeko,” jelas Tri,

Lihat Juga :  Komisi II Tolak Rencana Perumda Farmasi Datangkan Investor

Masih kata Tri, perhitungan kenaikan UMK 2023 ini juga, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Jika mengacu kepada inflasi secara nasional, hanya sebesar 6,12 persen atau lebih besar dari kenaikan UMK di Kota Cirebon.

“Kenaikan UMK kami pandang wajar, dan masih di atas angka inflasi 6,12 persen,” jelasnya.

Setelah sepakat, wali kota menyampaikan usulan besaran UMK kepada Gubernur Jawa Barat. “Pengesahan UMK 2023 Kabupaten Kota se-Jawa Barat, ditetapkan melalui SK Gubernur.

Lihat Juga :  TPID Kota Cirebon Luncurkan Program WADULI, Ini Manfaatnya

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DPC Kota Cirebon M Fahrozi menyambut baik adanya kenaikan UMK. Meski belum sebanding dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Kami hargai keputusannya. Meski bagi kami masih berat karena jauh dari kata ideal dalam kondisi saat ini,” keluh Fahrozi. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon

Thursday, 30 April 2026 Utama

Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar

Thursday, 30 April 2026 Utama
Terbaru
  • Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon
  • Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar
  • Gaji Tak Sesuai, Karyawan Hotel Apita Cirebon Lapor ke LSM
  • Demo Dugaan Perselingkuhan, BK DPRD Pastikan Proses Tengah Berjalan
  • Demi Kemanusiaan, Kelurahan Sukapura Rawat ODGJ
  • 4 Kecamatan di Kabupaten Cirebon KLB Campak, Ini Datanya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.