Mediacirebon.id – UMK Kota Cirebon tahun 2023 naik 6,8 persen atau sebesar Rp 150 ribuan. UMK Kota Cirebon sendiri pada tahun 2022 sebesar Rp 2.304.943,50. Pada tahun 2023 berubah menjadi Rp 2.456.516,6.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Tri Helvian Utama menjelaskan, angka tersebut muncul dari hasil rapat pleno perumusan UMK yang digelar dewan pengupahan kota (Depeko). Hasil rapat sepakat UMK mengalami kenaikan, meski tidak signifikan.
“Atas kesepakatan bersama, jadi bukan sepihak. Apalagi kami mengundang seluruh anggota Depeko,” jelas Tri,
Masih kata Tri, perhitungan kenaikan UMK 2023 ini juga, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Jika mengacu kepada inflasi secara nasional, hanya sebesar 6,12 persen atau lebih besar dari kenaikan UMK di Kota Cirebon.
“Kenaikan UMK kami pandang wajar, dan masih di atas angka inflasi 6,12 persen,” jelasnya.
Setelah sepakat, wali kota menyampaikan usulan besaran UMK kepada Gubernur Jawa Barat. “Pengesahan UMK 2023 Kabupaten Kota se-Jawa Barat, ditetapkan melalui SK Gubernur.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DPC Kota Cirebon M Fahrozi menyambut baik adanya kenaikan UMK. Meski belum sebanding dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Kami hargai keputusannya. Meski bagi kami masih berat karena jauh dari kata ideal dalam kondisi saat ini,” keluh Fahrozi. (Why)