Mediacirebon.id – Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon bertanggungjawab memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Selain itu, KI berhak menyampaikan kewajiban badan publik dalam pelayanan informasi publik.
“Ada hak dan kewajiban yang melekat atas semua informasi publik yang ada. Maka baik masyarakat maupun badan publik harus mendapatkan pencerahan tentang prosedur dan mekanisme dalam memperoleh dan mengelola informasi publik,” kata Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Kota Cirebon, Jauhari, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/11/2022).
Jauhari menjelaskan, sebagai pelaksana UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), KI memiliki fungsi menangani sengketa informasi publik jika ada masyarakat yang tidak puas.
Dalam Pasal 5 UU Nomor 14/2008 tentang KIP, menyebutkan bahwa sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi.
“Ada dua cara penyelesaian sengketa informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi, yaitu mediasi dan ajudikasi nonlitigasi,” jelasnya.
Mengenai mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, mediasi dan ajudikasi diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Menurut Jauhari, Kota Cirebon sebagai satu-satunya kota di Indonesia yang berkomitmen memberikan garansi nyata pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik yang didasarkan pada UU Nomor 14/2008.
“Melalui keberadaan KI Kota Cirebon, sebagai lembaga yang berfungsi untuk melayani dan menerima pengaduan masyarakat ketika terjadi keberatan atas hak untuk mengakses dan memperoleh suatu informasi publik sampai dengan persidangan dalam bentuk mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi,” ucapnya.
Jauhari juga menegaskan, KI Kota Cirebon akan mengawal komitmen badan-badan publik di Kota Cirebon untuk menerapkan pelayanan informasi sesuai standar layanan informasi publik dengan memperhatikan asas pelayanan yang mudah, cepat, tepat waktu dan biaya ringan.
“Sebagai indikator pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kota Cirebon dapat kita lihat nantinya dari hasil monitoring dan evaluasi,” tuturnya.
Saat ini, imbuh Jauhari, Kota Cirebon adalah satu dari lima kabupaten/kota di Jawa barat dengan peringkat tertinggi yang menyandang predikat daerah calon informatif. Pihaknya yakin transparansi pemerintahan akan memicu meningkatnya partisipasi publik dalam pembangunan Kota Cirebon. (Why)