KESAMBI – Pelaksaan Ibadah salat Idul Fitri di Kota Cirebon masih belum pasti. Satgas Covid-19 memberikan izin salat di masjid bagi daerah yang masuk zona hijau dan zona kuning. Aturan ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang pelaksanaan ibadah di bulan ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Drs. Sutisna, M.Si menjelaskan, kondisi di Kota Cirebon jika dilihat dari aplikasi Jaga Warga, dari 1.379 RT se-Kota Cirebon, mayoritas zona hijau dan kuning. Melihat tren tersebut, Pemkot Cirebon optimis hampir seluruh masjid di Kota Cirebon ini bisa melaksanakan Salat Idul Fitri.
“Kondisi hari ini hanya ada satu RT yang statusnya zona oranye, yang lainnya hijau dan kuning,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (5/5/2021)
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Cirebon, Drs. H. Moh. Ahsan, M.Ag. menyampaikan, pelaksanaan Salat Idul Fitri tetap memperhatikan protokol kesehatan. DKM wajib mempersiapkan wastafel, hand sanitizer dan thermo gun. Bukan hanya itu jamaah wajib menggunakan masker dan menjaga jarak selama menjalankan ibadah.
“Harus ada petugas yang siaga mengingatkan prokes. Itu nanti diatur oleh masing-masing DKM,” ujarnya.
Sementara, Ketua At-Taqwa Center, H. Ahmad Yani, M.Ag. menjelaskan, secara teknis untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri sudah disiapkan.
“Saf salat sudah kami siapkan sesuai dengan permintaan pemerintah daerah, tidak menggunakan cat, dalam keadaan bersih menggunakan tali rafia,” jelas Yani.
Teknisnya nanti, kata Yani, remaja masjid akan turut serta bertugas sebanyak 50 orang, nanti ditempatkan di pos-pos yang ada di sekitar alun-alun dan halaman masjid.
“Membagikan masker bagi yang belum memakai, dan menyemprotkan hand sanitizer, kami akan umumkan di pelaksanaan Salat Jumat mendatang bahwa Salat Idul Fitri akan dilaksanakan di Alun-alun Kejaksan dengan protokol kesehatan,” ujarnya. [MC-03]