Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Peringati Maulid Nabi, Tempat Hiburan Malam Tutup Sementara

Peringati Maulid Nabi, Tempat Hiburan Malam Tutup Sementara

Friday, 7 October 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
hiburan malam cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon menerbitkan surat edaran ditunjukkan untuk pengelola hiburan malam.

Dalam surat disebutkan bahwa, pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 8 Oktober 2022, tempat hiburan wajib tutup sementara.

Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan, surat edaran bertujuan menghormati umat islam yang tengah memperingati maulid nabi Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Kami minta sementara tutup satu hari. Boleh buka kembali pada tanggal 9 Oktober 2022,” kata dia, Jumat (7/2022).

Lihat Juga :  Banjir Usik Warga, Wali Kota Cirebon Minta Maaf

Tempat hiburan yang wajib tutup yakni karaoke, diskotik panti pihak, tempat kebugaran dan biliar. Pihaknya akan monitoring untuk memastikan, pengelola hiburan taat dengan surat edaran ini.

“Petugas dibantu instansi terkait akan terjun mengawasi, apakah pengelola menaati aturan atau tidak,” tuturnya.

Agus mengaku, surat edaran telah disampaikan ke pengelola tempat hiburan sejak satu pekan.  Pihaknya akan memberikan catatan khusus bagi pengelola hiburan yang melanggar aturan.

“Kami monitor, jika melanggar maka akan menjadi catatan kami,” ujar dia. (Why)

Lihat Juga :  Walikota Cirebon Ajak Masyarakat Sadar Pentingnya Taati PPKM Darurat

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.