KEJAKSAN – DPRD Kota Cirebon menyerahkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) walikota Cirebon akhir tahun anggaran 2020. Rekomendasi disampaikan saat rapat paripurna DPRD di Balai Kota Cirebon, Jumat (30/4/2021)
Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati SPd menyampaikan, pada rapat paripurna sebelumnya tanggal 25 Maret 2021, walikota Cirebon sudah menyampaikan LKPj akhir tahun anggaran 2020.
Menurutnya, LKPj Walikota Cirebon akhir tahun anggaran 2020 disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 69 dan 70 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan LKPj dan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
Sesuai ketentuan tersebut, maka DPRD Kota Cirebon melalui pansus pembahas LKPj Walikota Cirebon akhir tahun anggaran 2020 sudah secara komprehensif menyusun catatan penting, serta mengakomodir saran dari fraksi-fraksi DPRD untuk dijadikan bahan rekomendasi.
“Selanjutnya, rekomendasi DPRD tersebut disampaikan sebagai bahan kebijakan strategis pemerintah daerah untuk menjalankan program penyelenggaraan pemerintahan yang akan datang, agar lebih baik lagi,” ujar Affiati.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan, rekomendasi dari DPRD atas LKPj tahun anggaran 2020 tersebut sebagai catatan penting bagi pihaknya untuk memperbaiki kinerja.
Azis menginstruksikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD. Dia menyadari bahwa jalannya pemerintahan di Kota Cirebon harus terus dievaluasi, agar terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami akan menyiapkan tim tindak lanjut dari LKPj ini. Karena banyak kekurangan dan harus dibenahi pada jalannya Pemerintah Kota Cirebon,” ujarnya.
Selain penyampaian rekomendasi atas LKPj Walikota Cirebon akhir tahun anggaran 2020, rapat paripurna juga menyertakan pengambilan keputusan atas Raperda tentang Perubahan RPJMD Kota Cirebon tahun 2018-2023 dan laporan hasil pelaksanaan reses masa persidangan pertama tahun 2021.[MC-ADV/Rilis]