Mediacirebon.id – Sebanyak 21 pasangan bukan pasutri dan 5 perempuan diduga pelaku prostitusi online berhasil terjaring Satpol PP Kabupaten Cirebon, Selasa (30/8/2022). Mereka terjaring di kos-kosan yang ada di Kecamatan Kedawung.
“Mereka terbukti tidak memiliki buku nikah saat diperiksa,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono.
Dadang menjelaskan, operasi pekat dilatarbelakangi masyarakat yang resah dengan adanya kos-kosan harian. Terlebih banyak pasangan muda mudi yang hilir mudik di kos-kosan tersebut.
“Atas laporan dari masyarakat kami langsung bertindak menertibkan 21 pasangan bukan pasutri,” katanya.
Masih kata Dadang, pihaknya mengamankan 5 perempuan diduga pelaku prostitusi online. Sebab, dari hasil pemeriksaan terdapat aplikasi kencan dengan nama mereka.
“Masih kami dalami, namun diduga kuat mereka menggunakan kos-kosan sebagai tempat kencan,” ujar dia.
Mereka yang terjaring akan dilakukan pembinaan dan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya juga mempersilakan masyarakat lapor jika ada kos-kosan yang menjadi tempat prostitusi.
“Silakan melapor ke kami jika memang ada yang menganggu ketertiban. Kami akan langsung tindak,” tegasnya. (Why)