Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Kang Hero Dorong Pelaku UMKM Miliki NIB
Wakil Rakyat

Kang Hero Dorong Pelaku UMKM Miliki NIB

Friday, 19 August 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pelaku UMKM diminta segera membuat legalitas termasuk izin berusaha. Pasalnya, banyak program pemerintah bagi pelaku UMKM wajib memiliki legalitas resmi salah satunya Nomor Induk Berusaha (NIB).

Demikian kata Anggota DPR RI Komisi VI, Herman Khaeron saat Sosialisasi Formalisasi Usaha Mikro Strategis dan Akses Pembiayaan Bagi Usaha Mikro di salah satu hotel di Kota Cirebon, Jumat (19/8/2022).

“Kami dorong pelaku UMKM segera mengurus izin. Kami fasilitasi sampai terbit legalitasnya,” ungkap anggota DPR RI Dapil Cirebon, Indramayu.

Dari sekian banyak pelaku UMKM di Indonesia, lanjut Kang Hero, hanya baru sebagian yang memiliki NIB. Padahal, NIB merupakan bagian dari syarat pelaku UMKM mendapat bantuan dari pemerintah.

Lihat Juga :  Ketua DPRD Hadiri Sosialiasi Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada 2024

“Salah satu kendala pelaku UMKM belum memiliki NIB. Padahal itu sangat penting bagi pelaku UMKM,” kata dia.

Herman Khaeron menambahkan, untuk di Kota dan Kabupaten Cirebon, dirinya menargetkan seluruh pelaku UMKM memiliki NIB. “Paling tidak, 10 persen dari UMKM sudah memiliki NIB,” ungkapnya.

Masih kata dia, aspek legalitas ini bertujuan, agar mendapat aksesibilitas terhadap pembiayaan. Hal itulah yang saat ini menjadi fokusnya dalam upaya memajukan para pelaku UMKM.

“Para pedagang pisang goreng misalnya yang usaha skalanya masih ultra mikro memang agak sulit berkembang kalau mereka terus tidak memiliki aspek- aspek legal lainya,” kata Herman Khaeron.

Lihat Juga :  Sidak Komisi II DPRD, Dua Bangunan Tutupi Aliran Sungai di Jalan Cipto

Salah satu upaya dengan cara jemput bola mensosialisasikan perizinan ini dan membuka konter- konter pendaftaran untuk para pelaku UMKM. Konter diharapkan memudahkan para pelaku UMKM mendapatkan NIB.

“Misalkan juga ini menjadi pra syarat formal di perbankan untuk mendapatkan bantuan dari negara. Toh sekarang bantuan-bantuan negara harus ada aspek legalnya,” tuturnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleMasyarakat Antusias, Tukar Uang Baru di Kas Keliling
Next Article Reses Ketua DPRD, Serap Aspirasi Masyarakat Grenjeng

Related Posts

F PDI Perjuangan Kota Cirebon Dorong 5 Persen APBD untuk Kelurahan

Monday, 30 June 2025 Utama

Miris, PAD Perumda Pasar Berintan hanya Rp300 Juta Per Tahun

Wednesday, 11 June 2025 Wakil Rakyat

PAD Parkir Memble, Komisi I Minta Dikelola Pihak Ketiga

Tuesday, 27 May 2025 Wakil Rakyat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.