Mediacirebon.id – Pelaku UMKM diminta segera membuat legalitas termasuk izin berusaha. Pasalnya, banyak program pemerintah bagi pelaku UMKM wajib memiliki legalitas resmi salah satunya Nomor Induk Berusaha (NIB).
Demikian kata Anggota DPR RI Komisi VI, Herman Khaeron saat Sosialisasi Formalisasi Usaha Mikro Strategis dan Akses Pembiayaan Bagi Usaha Mikro di salah satu hotel di Kota Cirebon, Jumat (19/8/2022).
“Kami dorong pelaku UMKM segera mengurus izin. Kami fasilitasi sampai terbit legalitasnya,” ungkap anggota DPR RI Dapil Cirebon, Indramayu.
Dari sekian banyak pelaku UMKM di Indonesia, lanjut Kang Hero, hanya baru sebagian yang memiliki NIB. Padahal, NIB merupakan bagian dari syarat pelaku UMKM mendapat bantuan dari pemerintah.
“Salah satu kendala pelaku UMKM belum memiliki NIB. Padahal itu sangat penting bagi pelaku UMKM,” kata dia.
Herman Khaeron menambahkan, untuk di Kota dan Kabupaten Cirebon, dirinya menargetkan seluruh pelaku UMKM memiliki NIB. “Paling tidak, 10 persen dari UMKM sudah memiliki NIB,” ungkapnya.
Masih kata dia, aspek legalitas ini bertujuan, agar mendapat aksesibilitas terhadap pembiayaan. Hal itulah yang saat ini menjadi fokusnya dalam upaya memajukan para pelaku UMKM.
“Para pedagang pisang goreng misalnya yang usaha skalanya masih ultra mikro memang agak sulit berkembang kalau mereka terus tidak memiliki aspek- aspek legal lainya,” kata Herman Khaeron.
Salah satu upaya dengan cara jemput bola mensosialisasikan perizinan ini dan membuka konter- konter pendaftaran untuk para pelaku UMKM. Konter diharapkan memudahkan para pelaku UMKM mendapatkan NIB.
“Misalkan juga ini menjadi pra syarat formal di perbankan untuk mendapatkan bantuan dari negara. Toh sekarang bantuan-bantuan negara harus ada aspek legalnya,” tuturnya. (Why)