SUMBER – Baznas Kabupaten Cirebon memutuskan besaran Zakat Fitrah Ramadan 1442 Hijriyah sebesar Rp 30.000. Nilai tersebut berdasarkan kesepakatan antara MUI, Kemenag dan pemerintah daerah.
Ketua Pelaksana Program Baznas Kabupaten Cirebon, Abdul Rifa’i menjelaskan, nilai tersebut berdasarkan perhitungan harga beras jenis premium sebesar Rp 12.000 per kilogram.
“Tinggal dikali 2,5 Kilogram. Tentunya beras premium dengan harga bedasarkan pasaran,” ungkap dia kepada wartawan, Senin (26/4/2021).
Pembayaran zakat lanjut Abdul Rifa’i bisa melalui Baznas kota/kabupaten atau perwakilan yang ada di setiap desa dan RT. Penyaluran zakat nanti ditentukan oleh petugas, namun yang terpenting tepat sasaran dan bermanfaat bagi penerima.
“Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2018 ada tiga. Masyarakat tinggal memilih,” ujarnya.
Secara nasional, Baznas merekomendasikan pembayaran zakat melalui dompet duafa. Namun masing-masing UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) sesuai dengan sasaran muzaki yang berbeda. [MC-03]