Mediacirebon.id – Tersangka ganjal ATM diringkus jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota. Mereka merupakan mantan residivis dengan kejahatan yang sama.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, modus tersangka berpura-pura membantu korban yang kesulitan mengambil uang di ATM. Pelaku SYH, AHS dan AST berkomplot mengelabui korban.
“Ada yang bertugas menolong, ada yang bertugas mengintip korban dan menukar kartu ATM,” kata Kapolres Cirebon Kota di dampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani, Senin (1/8/2022).
Kasus ini terungkap setelah korban Mahmud melapor ke pihak kepolisian. Dia mengaku kehilangan uang di ATM sebesar Rp 71 juta. Dari pengakuan korban, terakhir mengambil uang di minimarket Jalan Pramuka, Harjamukti Kota Cirebon namun gagal.
“Dari pengakuan korban ada yang menolong saat mau ambil uang tapi tidak bisa katanya ATM eror,” jelasnya.
Satreskrim akhirnya berhasil meringkus para pelaku beserta barang bukti di luar Kota Cirebon. Tersangka mengaku uang hasil kejahatan dibagi rata.
“Para pelaku berhasil kami tanggap di Surakarta, Jawa Tengah. Pelaku merupakan mantan residivis,” kata dia.
Barang bukti yang berhasil 20 kartu ATM, satu unit mobil dan uang tunai Rp 1 juta. Atas perbuatan pelaku terancam pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Fahri meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus ganjal ATM.
“Kami mengimbau tetap waspada saat bertransaksi di ATM,” ujarnya. (Why)