Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Ganjal ATM, Residivis Gasak Uang Korban Rp 71 Juta
Kriminal

Ganjal ATM, Residivis Gasak Uang Korban Rp 71 Juta

Monday, 1 August 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ganjal ATM Cirebon
Polres Cirebon Kota merilis pelaku ganjal ATM di Mako. (Foto/ Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Tersangka ganjal ATM diringkus jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota. Mereka merupakan mantan residivis dengan kejahatan yang sama.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, modus tersangka berpura-pura membantu korban yang kesulitan mengambil uang di ATM. Pelaku SYH, AHS dan AST berkomplot mengelabui korban.

“Ada yang bertugas menolong, ada yang bertugas mengintip korban dan menukar kartu ATM,” kata Kapolres Cirebon Kota di dampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani, Senin (1/8/2022).

Lihat Juga :  Polresta Cirebon Grebek Rumah Dijadikan Gudang Miras di Pabedilan

Kasus ini terungkap setelah korban Mahmud melapor ke pihak kepolisian. Dia mengaku kehilangan uang di ATM sebesar Rp 71 juta. Dari pengakuan korban, terakhir mengambil uang di minimarket Jalan Pramuka, Harjamukti Kota Cirebon namun gagal.

“Dari pengakuan korban ada yang menolong saat mau ambil uang tapi tidak bisa katanya ATM eror,” jelasnya.

Satreskrim akhirnya berhasil meringkus para pelaku beserta barang bukti di luar Kota Cirebon. Tersangka mengaku uang hasil kejahatan dibagi rata.

Lihat Juga :  PK Saka Tatal, Dugaan Kuasa Hukum Vina dan Eki Tewas Akibat Kecelakaan

“Para pelaku berhasil kami tanggap di Surakarta, Jawa Tengah. Pelaku merupakan mantan residivis,” kata dia.

Barang bukti yang berhasil 20 kartu ATM, satu unit mobil dan uang tunai Rp 1 juta. Atas perbuatan pelaku terancam pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Fahri meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus ganjal ATM.

“Kami mengimbau tetap waspada saat bertransaksi di ATM,” ujarnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleRuri Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati Mengaku Lega
Next Article Perselisihan Dian Anic dan Tuan Hajat di Pilangsari Berakhir Damai

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.