Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Rapat Paripurna DPRD Setujui Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
Wakil Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Setujui Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga

Monday, 20 June 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
ketahanan keluarga
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id –  Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga menjadi perda, Senin (20/6/2022), di Griya Sawala gedung DPRD.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos menyampaikan, pengesahan raperda tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas berkeluarga. Di antaranya untuk landasan legalitas, keutuhan keluarga, kemitraan gender, ketahanan fisik keluarga, ekonomi, psikologis, sosial dan agama.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon tentang tata tertib DPRD, raperda ini sudah dibahas dan disusun secara komprehensif oleh Pansus dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon. Raperda tersebut juga sudah dilaporkan kepada ketua DPRD dan ketua fraksi.

“Pada pagi hari ini sudah bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” kata Handarujati saat memimpin rapat paripurna.

Rapat paripurna kali ini juga beragendakan penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD 2021 dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Farmasi Kota Cirebon.

Lihat Juga :  DPRD Kota Cirebon Terima Aksi Mahasiswa Kawal Putusan MK

Handarujati menjelaskan, sesuai amanat Pasal 320 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan lainnya, kepala daerah berkewajiban menyampaikan Raperda tentang PP APBD kepada DPRD.

Berdasarkan peraturan tersebut, penyampaian raperda ini wajib dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja dan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Dengan telah selesainya proses audit, maka Pemda Kota Cirebon menyampaikan raperda Kota Cirebon tentang PP APBD tahun anggaran 2021,” ujarnya.

Sedangkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Farmasi Kota Cirebon, disusun untuk meningkatkan kinerja perusahaan, membangun usaha, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Menanggapi disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menilai hal tersebut merupakan bentuk kesepakatan bersama antara Pemda Kota Cirebon dengan DPRD.

Lihat Juga :  Reses di Penggung Utara, Anggota DPRD Agung Supirno Banyak Menerima Keluhan Ini

Raperda ini, kata Azis, disusun untuk mendukung keberhasilan pembangunan yang mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan masyarakat, termasuk pembangunan ketahanan keluarga sebagai unit sosial terkecil.

“Raperda ini ditujukan menciptakan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang,” ujar Azis.

Dalam rapat paripurna ini, Azis juga mengapresiasi DPRD Kota Cirebon atas berjalannya agenda penyampaian raperda PP APBD 2021 dan raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Farmasi Kota Cirebon.

Khusus untuk raperda PP APBD 2021, lanjut Azis, BPK telah selesai melakukan proses audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021. Berkat kerja sama semua pihak, Kota Cirebon kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kali berturut-turut.

“Atas kerja sama semua pihak opini atas laporan keuangan Pemda Kota Cirebon tahun 2021, kembali mendapat WTP,” kata Azis.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBupati Cirebon Minta SKPD Sinergi dengan KIM
Next Article Anggaran Gaji ke 13, Pemkot Cirebon Rp30 Miliar

Related Posts

Warga Argasunya Minta Pemkot Segera Perbaikan Jalan Rusak

Tuesday, 11 November 2025 Wakil Rakyat

PKL Tentara Pelajar Ganggu Kenyamanan, Warga Mengadu ke DPRD

Tuesday, 14 October 2025 Utama

Komisi III Pastikan SPPG di Harjamukti Sesuai Prosedur

Tuesday, 7 October 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.