KEJAKSAN – Komisi VIII DPR RI berharap pada tahun 2021 ibadah haji bisa dilaksanakan. Sampai dengan saat ini Panja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR masih membahas secara intensif mekanisme pelaksaan ibadah haji.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina sudah meminta Kementerian Agama tahun 2021 ada jamaah haji yang diberangkatkan. Hal ini untuk mengurangi daftar antrian, meski resikonya calon jamaah haji wajib mengikuti protokol kesehatan (Prokes) yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
“Tahun lalu karena pandemi tidak ada keberangkatan. Tahun ini harus ada yang berangkat, berapa pun jumlahnya,” ujar dia disela-sela sosialisasi BPIH 1442 H dan keberlanjutan keuangan haji disalah satu hotel di jalan Kartini Minggu (25/4/2021).
Dalam prokes tersebut, jamaah haji harus mengikuti seluruh rangkaian. Seperti calon jamaah haji sudah dua kali divaksinsasi Covid-19, swab test, menjalani karantina baik sebelum dan sesudah ibadah haji
“Prokesnya sangat ketat sekali. Isolasi mandiri lima hari, swab test dan wajib menjalani vaksinsasi sebanyak dua kali sebelum keberangkatan,” tutur dia.
Ia tidak ingin semuanya dibebankan oleh jamaah haji. Oleh sebab itu besaran biaya haji belum bisa bisa ditetapkan. Namun diperkirakan lebih besar dibanding sebelum pandemi.
“kami upayakan untuk prokes menggunakan anggaran dari Kementerian Kesehatan. Nanti ada subsidi dari pemerintah. Perkiraan biaya haji diatas Rp 40 Juta,” tambahnya.
Di tempat yang sama Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menjelaskan, dalam mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.
“Calon jamaah haji ada perpanjian yang mengikat. Jadi kami tidak berani menyalahgunakan anggaran umat tersebut. Pada tahun ini saldo yang terkumpul dari jamaah haji yang mengantre adalah Rp144 triliun,” papar dia.
Ia menegaskan, isu di media sosial tentang anggaran haji digunakan untuk infrastruktur tidak benar alias berita bohong. [MC-01]