Mediacirebon.id – Anggota Polres Cirebon Kota berinisial MNR diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran, tidak berdinas selama 2 tahun.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menjelaskan, MNR terakhir berdinas di Seksi Umum (SIUM) Polres Cirebon Kota dengan pangkat Bripd. PTDH bedasarkan putusan dari Polda Jabar tanggal 7 Juli 2022 tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Sudah melalui rangkaian proses yang panjang dan penuh pertimbangan dengan tetap berpedoman pada koridor hukum yang berlaku”. kata Kapolres Cirebon Kota usai pimpin upacara PTDH, Kamis (14/7/2022).
PDTH kata Fahri, merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin dan kode etik kepolisian.
“Kami berikan sanksi tegas kepada siapa pun termasuk kepada anggota yang melanggar,” tegas dia.
Artinya, Polres Cirebon Kota kehilangan satu anggota. Pihak yang dirugikan bukan hanya institusi namun keluarga besarnya yang harus berlapang dada kehilangan hak dan kewenangan sebagai Anggota
Polri.
“Harus diterima dengan lapangan dada kepada pihak yang telah dirugikan,” tambahnya. (Why)