Mediacirebon.id – Dipengaruhi minuman keras, Aji (22) peras Alan di warung setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Korban langsung melapor perbuatan tersangka ke polisi yang saat itu tengah patroli.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pemuda asal desa Banjawangunan ini meminta uang kepada korban. Karena diancam, korban memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada tersangka
“Tersangka minta uang untuk beli miras. Kalau tidak akan dipukul,” kata Kapolres Cirebon Kota didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani.
Masih kata Fahri, korban bergegas melapor ke polisi yang tengah patroli. Petugas mendatangi tersangka dan langsung diamankan beserta barang bukti.
“Langsung kami bawa ke Mapolsek Mundu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka terancam tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Tersangka sudah kami amankan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya,” katanya. (Why)