Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Kasus Riol Ade Irma, LT dan AN Dijebloskan ke Tahanan

Kasus Riol Ade Irma, LT dan AN Dijebloskan ke Tahanan

Wednesday, 11 May 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Riol Ade Irma
Kajari Kota Cirebon, Umaryadi bersama tersangka kasus pompa air riol Ade Irma. (Foto/ Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dua tersangka kasus korupsi pompa air riol Ade Irma, inisial LT dan AN resmi menahan Rabu (11/5/2022). Mereka di tahan di Rutan kelas I Cirebon selama 20 hari sampai berkas persidangan lengkap.

Kejaksan Negeri Kota Cirebon sebelumnya telah menahan dua tersangka inisial WSR dan PD pada pekan lalu. LK merupakan ASN di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon sedangkan AN pihak swasta.

“Setelah mangkir sempat mangkir, para tersangka hari ini kami tahan,” kata Kajari Kota Cirebon, Umaryadi.

Lihat Juga :  DPRD Bersihkan Puing Pasca Pengrusakan, Polisi Buru Pelaku Penjarahan

Dari pengakuan kedua tersangka, alasan mangkir karena ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan. “Mereka menyampaikan itu kepada kami,” katanya.

Para tersangka terbukti telah melakukan korupsi pompa air riol Ade Irma yang terjadi pada tahun 2018 lalu. Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp510 juta.

Mereka disangka melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Lihat Juga :  Di Kota Cirebon Ada Warung Makan Gratis, untuk Kaum Duafa

Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan cagar budaya riol.

Keempat tersangka terdiri dari dua pejabat di lingkungan Pemkot Cirebon berinisial LT dan WSR. Sedangkan dua orang lagi dari pihak swasta yakni PD dan AN.

Keduanya diduga kuat sebagai pelaku penjualan cagar budaya riol yang berada di depan Taman Ade Irma, Kota Cirebon. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon

Thursday, 30 April 2026 Utama

Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar

Thursday, 30 April 2026 Utama
Terbaru
  • Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon
  • Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar
  • Gaji Tak Sesuai, Karyawan Hotel Apita Cirebon Lapor ke LSM
  • Demo Dugaan Perselingkuhan, BK DPRD Pastikan Proses Tengah Berjalan
  • Demi Kemanusiaan, Kelurahan Sukapura Rawat ODGJ
  • 4 Kecamatan di Kabupaten Cirebon KLB Campak, Ini Datanya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.