Mediacirebon.id – Dua tersangka kasus korupsi pompa air riol Ade Irma, inisial LT dan AN resmi menahan Rabu (11/5/2022). Mereka di tahan di Rutan kelas I Cirebon selama 20 hari sampai berkas persidangan lengkap.
Kejaksan Negeri Kota Cirebon sebelumnya telah menahan dua tersangka inisial WSR dan PD pada pekan lalu. LK merupakan ASN di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon sedangkan AN pihak swasta.
“Setelah mangkir sempat mangkir, para tersangka hari ini kami tahan,” kata Kajari Kota Cirebon, Umaryadi.
Dari pengakuan kedua tersangka, alasan mangkir karena ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan. “Mereka menyampaikan itu kepada kami,” katanya.
Para tersangka terbukti telah melakukan korupsi pompa air riol Ade Irma yang terjadi pada tahun 2018 lalu. Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp510 juta.
Mereka disangka melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan cagar budaya riol.
Keempat tersangka terdiri dari dua pejabat di lingkungan Pemkot Cirebon berinisial LT dan WSR. Sedangkan dua orang lagi dari pihak swasta yakni PD dan AN.
Keduanya diduga kuat sebagai pelaku penjualan cagar budaya riol yang berada di depan Taman Ade Irma, Kota Cirebon. (Why)