Mediacirebon.id – Salah satu tersangka, kasus korupsi pompa air Riol Ade Irma, Anton memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Rabu (11/5/2022).
Anton datang bersama kuasa hukum Qorib MS untuk mengklarifikasi statusnya sebagai tersangka.
“Ingin klarifikasi klien kami atas penetapan tersangka kasus korupsi pompa air riol Ade Irma yang ditetapkan Kejaksaan pekan lalu,” kata Qorib kepada wartawan.
Dia menilai, Anton hanya sebagai korban bukan sebagai tersangka. Karena Anton melakukan pembongkaran bedasarkan perintah pejabat di BKD.
“Yang bertanggung jawab dinas bukan kontraktor,” tegasnya.
Terkait korupsi, sepengetahuan Qorib, Anton hanya mengambil haknya sebagai pihak yang mendapat pekerjaan. “Hanya mengambil uang untuk pekerja yang membongkar, tidak terkait soal korupsi,” tuturnya.
Sementara itu, Anton mengamini apa yang disampaikan kuasa hukum. Dia menegaskan, pembongkaran pompa air riol Ade Irma bedasarkan tender yang diberikan Kabid Barang Milik Daerah (BMD) Badan Keuangan Daerah inisial Lt.
“Saya menyetujui karena ada surat tugas dari BKD yang ditandatangani Lt,” ungkapnya.
Bahkan, saat pompa air riol dijual ke pangkalan Besi di Kusnan, pihak BKD ikut menyaksikan. Dari laporan pekerja yang ikut menimbang, total hasil menimbang besi tua tersebut sebesar Rp61 juta.
“Kami hanya menyaksikan, uang yang menerimanya pelaksana seksi pendayagunaan dan penghapusan berinisial Fs,” ungkap dia.
Anton juga diminta memberikan laporan menandatangani bukti setoran tidak sesuai dengan hasil penimbangan. Bukti setoran tersebut sebesar Rp15 juta.
“Sempat bertanya kenapa berbeda, namun kata Lt uang sisa untuk keperluan yang lain,” tuturnya. (Why)