Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Tersangka Riol Ade Irma, Mengaku Sebagai Korban Oknum BKD
Utama

Tersangka Riol Ade Irma, Mengaku Sebagai Korban Oknum BKD

Wednesday, 11 May 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Riol Ade Irma
Tersangka Riol Ade Irma, Anton menunjukkan bukti kepada awak media. (Foto/ Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Salah satu tersangka, kasus korupsi pompa air Riol Ade Irma, Anton memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Rabu (11/5/2022).

Anton datang bersama kuasa hukum Qorib MS untuk mengklarifikasi statusnya sebagai tersangka.

“Ingin klarifikasi klien kami atas penetapan tersangka kasus korupsi pompa air riol Ade Irma yang ditetapkan Kejaksaan pekan lalu,” kata Qorib kepada wartawan.

Dia menilai, Anton hanya sebagai korban bukan sebagai tersangka. Karena Anton melakukan pembongkaran bedasarkan perintah pejabat di BKD.

“Yang bertanggung jawab dinas bukan kontraktor,” tegasnya.

Lihat Juga :  Instansi Lintas Sektoral Cek Jalur Pantura, Ini Hasilnya

Terkait korupsi, sepengetahuan Qorib, Anton hanya mengambil haknya sebagai pihak yang mendapat pekerjaan. “Hanya mengambil uang untuk pekerja yang membongkar, tidak terkait soal korupsi,” tuturnya.

Sementara itu, Anton mengamini apa yang disampaikan kuasa hukum. Dia menegaskan, pembongkaran pompa air riol Ade Irma bedasarkan tender yang diberikan Kabid Barang Milik Daerah (BMD) Badan Keuangan Daerah inisial Lt.

“Saya menyetujui karena ada surat tugas dari BKD yang ditandatangani Lt,” ungkapnya.

Bahkan, saat pompa air riol dijual ke pangkalan Besi di Kusnan, pihak BKD ikut menyaksikan. Dari laporan pekerja yang ikut menimbang, total hasil menimbang besi tua tersebut sebesar Rp61 juta.

Lihat Juga :  DLH Berharap, Indocement Tampung Seluruh Limbah Batu Alam

“Kami hanya menyaksikan, uang yang menerimanya pelaksana seksi pendayagunaan dan penghapusan berinisial Fs,” ungkap dia.

Anton juga diminta memberikan laporan menandatangani bukti setoran tidak sesuai dengan hasil penimbangan. Bukti setoran tersebut sebesar Rp15 juta.

“Sempat bertanya kenapa berbeda, namun kata Lt uang sisa untuk keperluan yang lain,” tuturnya. (Why)

 

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSebelum Didukung Partai Lain, Ganjar Harus Hadapi Puan
Next Article Poltracking Menganggap, Capres Tak Cukup Modal Elektabitas

Related Posts

Indosat Perkuat Model Pembelajaran Berbasis Praktik di SMK Walang Jaya

Monday, 17 November 2025 Ekbis

Sovia Jewelry Resmi Buka Store Baru di Grage Mall Cirebon, Hadir Lebih Dekat untuk Pasangan Muda

Monday, 17 November 2025 Utama

Operasi Zebra Lodaya 2025 Dimulai, Melanggar Lalin Akan Ditilang

Monday, 17 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.