Mediacirebon.id – Pada 30 April 2022 siaran TV di 12 wilayah Kota dan Kabupaten Provinsi Jawa Barat akan dimatikan. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Garut, Cirebon, Kuningan, Kota Cirebon, Ciamis, Pangandaran, Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Cianjur, Majalengka, dan Sumedang.
Setelah tanggal tersebut, TV analog tidak lagi ditayangkan dan secara penuh bersiaran di TV Digital. Ini merupakan jadwal Analog Switch Off (ASO) tahap pertama.
Penghentian siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) merupakan perintah undang-undang. Dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 72 angka 8. Dalam aturaan menyatakan batas akhir ASO paling lambat 2 November 2022.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail dalam website https://www.kominfo.go.id/
“Sebelum batas akhir, ada dua tahap penghentian, yaitu pada 30 April dan 25 Agustus 2022,” katanya.
Dengan cepat beralih masyarakat dapat menikmati manfaat siaran TV Digital sejak awal. Siaran TV Digital itu gratis, bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel.
“Masyarakat Jawa Barat sejak sekarang bisa mulai menikmati siaran digital ini, tidak perlu menunggu sampai mati ,” katanya. (Why)