Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » CPO Dikorupsi, Minyak Goreng Langka dan Mahal
Utama

CPO Dikorupsi, Minyak Goreng Langka dan Mahal

Tuesday, 19 April 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pidana korupsi
Para tersangka kasus dugaan Korupsi minyak goreng. (Foto/ Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kejaksaan Agung tetapkan 4 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Perbuatan para tersangka menyebabkan kelangkaan minyak goreng dan membuat rakyat sengsara.

“Setelah melakukan penyidikan ada indikasi kuat perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng,” ujar Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam keterangan pers https://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=0&id=19057

Adapun 4 Tersangka yakni, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia. SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Lihat Juga :  Danyon Adrhanud 14 CUP II, Ajang Pembinaan Atlet Usia Dini

“Kami sudah amankan para tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Jaksa Agung RI mengatakan para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE). Akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

“Mereka tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri.  Sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor),” ujar dia.

Lihat Juga :  Agus Talik Kembali Pimpin PBJI Kota Cirebon, Ini Targetnya

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh). (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBerikan Santunan Duafa, Perkuat Pendidikan Karakter untuk Pelajar
Next Article Mudik Aman, Pakai Bus Stiker Resmi Seperti Ini

Related Posts

Kolam Renang Cikomboy Desa Matangaji Tiket Masuk Rp5 Ribu

Friday, 15 August 2025 Utama

HUT ke-80 RI, IJTI Cirebon dan Forkopimda Gelar Lomba Becak Hias di Trusmi

Friday, 15 August 2025 Serba Serbi

Reses Ketua DPRD, warga Resah ada Banyak Ulat Bulu di Pemukimannya

Friday, 15 August 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.