Mediacirebon.id – Kejaksaan Agung tetapkan 4 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Perbuatan para tersangka menyebabkan kelangkaan minyak goreng dan membuat rakyat sengsara.
“Setelah melakukan penyidikan ada indikasi kuat perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng,” ujar Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam keterangan pers https://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=0&id=19057
Adapun 4 Tersangka yakni, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia. SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
“Kami sudah amankan para tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Jaksa Agung RI mengatakan para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE). Akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).
“Mereka tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri. Sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor),” ujar dia.
Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.
Para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh). (Why)