Mediacirebon.id – Wacana kali ini muncul dari ketua umum partai politik Muhaimin Iskandar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Airlangga Hartanto dari Partai Golongan Karya (GOLKAR). Ketiganya berpendapat, bahwa penundaan pemilu dilakukan guna untuk memperbaiki sektor ekonomi yang mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19.
Padahal, pada tanggal 24 Januari 2022 di Gedung DPR telah diselenggarakan rapat kerja Komisi II yang melibatkan Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dimana pihak-pihak yang terlibat menyepakati bahwa penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Namun, kesepakatan tersebut seolah dianggap angin lalu oleh para pemberi wacana penundaan pemilu 2024.
Hal ini jelas mengundang perhatian publik. Meski begitu, penundaan maupun mempercepat pemilu bukan hal baru yang terjadi di Indonesia. Karena sejak tahun 1955 hingga tahun 1970 pemilu belum pernah diadakan lagi dikarenakan beberapa persoalan negara seperti pemberontakan, agresi militer, dan pemerintahan yang belum stabil. Jika dibandingkan dengan alasan wacana penundaan pemilu 2024, jelas alasan penundaan pemilu tahun 1955 sampai tahun 1970 lebih bisa dimaklumi karena saat ini pemerintahan di Indonesia sudah stabil, dan negara tidak terlibat agresi dan pemberontakan dimanapun. Selain daripada itu, berdasarkan data yang dirilis BPS, perekonomian Indonesia triwulan II-2021 terhadap triwulan II-2020 mengalami pertumbuhan sebesar 7,07 persen (y-on-y) dan berpotensi naik di tahun 2022. Dengan demikian, hal ini tidak relevan jika Pemilu 2024 ditunda karena alasan stabilitas ekonomi.
Terlepas dari terlaksana atau tidaknya wacana tersebut, penulis menilai bahwa wacana ini harus mendapatkan perhatian lebih dari publik, agar publik tidak lengah dan justru menjadi celah bagi para penguasa. Rakyat Indonesia harus bersatu, salah satunya dimulai dari pergerakan mahasiswa. Mengapa mahasiswa harus terlibat? Mahasiswa adalah seseorang yang menempuh pendidikan di suatu perguruan tinggi, dalam struktur pendidikan di Indonesia, mahasiswa menyandang status pendidikan yang paling tinggi diantara yang lain.
Selain itu, salah satu komponen Tri Dharma Perguruan Tinggi menyebutkan bahwa mahasiswa harus berkontribusi dalam pengabdian kepada masyarakat. Mahasiswa juga dinobatkan sebagai agent of change yang akan membawa perubahan dalam kehidupan masyarakat. Maka dari itu, kemampuan mahasiswa dalam berpikir sangatlah penting, mahasiswa dituntut untuk berpikir secara kritis karena setiap hari manusia dihadapkan oleh berbagai permasalahan, isu-isu, dan narasi-narasi yang mempengaruhi kehidupan.
Sejak mencuatnya wacana penundaan pemilu, beberapa kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTNSI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) telah menghimbau masyarakat agar tidak tinggal diam dan menolak dengan tegas wacana penundaan pemilu 2024 tersebut. Penulis merasa apabila elit penguasa tetap menunda pemilu 2024 meski telah mendapat kecaman dari masyarakat, maka selain mencoreng prinsip demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Aksi pergerakan mahasiswa telah berjalan untuk menolak penundaan pemilu 2024. Berikut adalah gerakan mahasiswa terkait wacana penundaan pemilu 2024 diantaranya:
- Aksi Aliansi Masyarakat Kalimantan Timur yang dipimpin oleh mahasiswa menggugat di Simpang 4 Lembuswana, Samarinda pada tanggal 4 April 2022 dengan tuntutan: menolak kenaikan BBM, menolak kenaikan PPN, menolak perpanjangan masa jabatan presiden, dan menolak penundaan pemilu 2024.
- Aksi pergerakan Forum Konsolidasi Mahasiswa Universitas Hasanudin (UNHAS) di Pintu Nol Unhas, Makassar pada tanggal 6 April 2022 dengan tuntutan: menolak penundaan pemilu, menolak kenaikan BBM dan PPN, mengajak rakyat untuk turut serta mensukseskan reformasi.
- Aksi Nasional Aliansi Mahasiswa pada tanggal 01 April 2022 di Simpang Harmoni, Jakarta Pusat dengan tuntutan: menolak penundaan pemilu 2024 dan menolak masa perpanjangan presiden.
- Aksi Massa Nasional yang dipimpin oleh BEM Universitas Indonesia (UI) pada tanggal 01 April 2022 di titik aksi kampus Trisakti dengan tuntutan: menolak penundaan pemilu dan menolak perpanjangan masa jabatan presiden.
- Aksi BEM Seluruh Indonesia (BEM-SI) pada tanggal 28 Maret 2022 dengan tuntutan aksi nasional: menuntut penurunan harga bahan pokok, menuntut pencopotan jabatan Menteri Perdagangan, menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden, menuntut presiden Jokowi untuk mengkaji ulang UU IKN (Ibu Kota Negara), dan menuntut penagihan janji kampanye presiden Jokowi serta wakil presiden.
Dengan adanya pergerakan mahasiswa sebagai bentuk perwujudan terhadap pengabdian kepada masyarakat untuk kepentingan bersama-sama rakyat Indonesia, penulis berpendapat bahwa kesadaran mahasiswa terhadap isu-isu permasalahan politik maupun kehidupan tata negara berjalan baik. Aksi mahasiswa ialah bentuk perwujudan dari suara rakyat yang dimuat dalam makna dari nilai pancasila pada sila ke-3 dan nilai pancasila ke-5. Persatuan suara rakyat Indonesia sangat penting guna mencapai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Aksi pergerakan mahasiswa ini juga merupakan salah satu bentuk demokrasi.
Sementara itu, demokrasi bersumber dari nilai-nilai pancasila. Demokrasi di Indonesia berketuhanan sesuai dengan sila pertama, demokrasi bersifat kemanusiaan dengan cara adil dan beradab sesuai dengan sila kedua, demokrasi menyatukan setiap elemen-elemen yang ada di Indonesia sesuai dengan sila ketiga, demokrasi dipimpin oleh hikmat serta bijaksana dalam permusyawaratan maupun perwakilan sesuai dengan sila keempat, lalu demokrasi memiliki tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan sila kelima.
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa demokrasi bersumber dari Pancasila yang merupakan sebuah kewajiban agar tidak terjadi penyelewengan demokrasi untuk kepentingan golongan maupun sepihak. Berdasarkan hal tersebut, penulis menyimpulkan wacana penundaan pemilu 2024 apabila terlaksana, secara tidak langsung mencoreng demokrasi dan pancasila.
Sebagaimana diketahui, bahwa Indonesia memiliki konstitusi tertulis yang digunakan sebagai landasan utama pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu dalam bentuk Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan, dalam Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama 5 (lima) tahun dan mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 (lima) tahun sekali. Artinya, apabila penundaan pemilu tetap dilaksanakan, maka elit penguasa harus mengubah UUD 1945. Namun, tidak semudah yang dibayangkan karena UUD 1945 merupakan konstitusi yang bersifat rigid atau tidak mudah berubah.
Sebagai penutup, penulis beranggapan bahwa penundaan pemilu 2024 tidak harus dilakukan karena ekonomi Indonesia diperkirakan akan stabil di tahun 2022 berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Selain itu, penundaan pemilu juga dinilai akan melukai demokrasi, konstitusi, dan pancasila.
Penulis: Zulfatul ‘Ulya
Mahasiswa Tadris Biologi
IAIN Syekh Nurjati Cirebon