Mediacirebon.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menyerahkan uang denda sebesar Rp2 miliar ke Bank BRI. Uang itu berasal dari PT Gamatara yang dijatuhi hukuman denda oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran lingkungan hidup.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi menjelaskan, putusan Setelah PT Gamatara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan tahun 2016 lalu.
“Putusan MK terbukti bersalah dan wajib membayar denda. Hari ini denda langsung kami masukkan ke kas negara melalui Bank BRI,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Dia menceritakan, PT Gamantara telah melanggar Undang-undang lingkungan hidup dengan mereklamasi Pelabuhan Cirebon. Kasus terungkap setelah tim dari Kementerian Lingkungan Hidup sidak ke lokasi.
“Hasil temuan kemudian berkas masuk ke PN Kota Cirebon,” ujar dia.
PN memutuskan bersalah PT Gamantara. Tidak puas, PT Gamantara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Di Pengadilan Tinggi memutuskan hal yang sama. Kemudian PT Gamantara mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).
“Prosesnya panjang dan sekarang lokasinya status quo,” ungkap dia.
Seperti diketahui, reklamasi PT Gamatara berlangsung sejak 2013 lalu. Reklamasi bertujuan untuk pembuatan dok kapal. Namun PT Gamatara melakukan pelanggaran. Yakni, luasan reklamasi melebihi dari areal yang sudah diizinkan. Dari luas 4 hektar mencapai 5 hektar. (Why)