Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Kemnaker Buka Layanan Pengaduan THR
Utama

Kemnaker Buka Layanan Pengaduan THR

Tuesday, 12 April 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pengaduan THR Kemnaker melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.  Bagi pekerja yang tidak menerima THR bisa mengadu ke layanan tersebut.

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, pengaduan THR sebagai tempat bagi siapa pun yang konsultasi/pengaduan terkait THR. Pihaknya berharap, pemberian THR tahun ini berjalan lancar.

“Kami membuka pengaduan THR melalui Posko secara virtual. Kami ingin optimal pelayanan THR 2022 lebih virtual, ”  katanya, Selasa (12/4/2022).

Anwar Sanusi menambahkan, jika ingin bertanya lebih teknis terkait pemberian THR, Kemnaker melayani aduan/konsultasi secara langsung. “Kami satukan dengan layanan/aduan yang selama ini melekat menjadi unit aduan atau konsultasi yakni melalui PPID, ” ujarnya.

Lihat Juga :  Akhir Desember 2025 Nilai Investasi di EWF Cirebon Capai 2,6 Juta Dolar

Dia ingin disnaker provinsi, kota/kabupaten  memanfaatkan pengaduan THR ini. Agar dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal website resmi Kemnaker.

“Saat ada pengaduan, langsung terjun ke lapangan,” tutur dia.

Seperti diketahui bersama, bedasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 telah terbit. Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja.

Pertama, melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBLT Minyak Goreng di Kota Cirebon Mulai Disalurkan
Next Article Temui Massa Aksi, DPRD Kota Cirebon Terima Aspirasi Mahasiswa Cipayung Plus

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.