Mediacirebon.id – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memastikan data penerima BSU 2022 menggunakan data pekerja/buruh bedasarkan kepesertaan BPJS Kenagakerjaan.
“Basis data penerima BSU 2022 bedasarkan peserta BPJS Kenagakerjaan. Mekanismenya tengah kami rampungkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam laman website https://kemnaker.go.id/, Jumat (8/4/2022).
Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta.
“Instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan bahwa program berjalan baik, cepat, tepat, akurat, dan akuntabel,” katanya.
Selain itu, saat ini pihaknya tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022. Selain itu mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur,” ujarnya.
Tujuan dari BSU 2022 kata Kemenaker, selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi. (Why)