Mediacirebon.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cirebon belum menerima aturan lengkap penerima BLT minyak moreng. Dinsos sempat menanyakan, namun belum ada jawaban dan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Juklak dan Juknis BLT minyak goreng belum menerima. Sudah coba tanya tapi belum dijawab di pihak Kemensos,” kata Kepala Bidang Sosial Bidang Pemberdayaan Perlindungan dan Jaminan Sosial, Aria Dipahandi, Selasa (5/4/2022).
Pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan, siapa penerima BLT minyak goreng. Dia khawatir, calon penerima berharap mendapat BLT minyak goreng senilai Rp300 ribu.
“Belum tahu apakah PKH, atau kemarin penerima BPNT. Kalau sudah ada pasti akan kami umumkan,” katanya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo memberikan BLT minyak goreng bagi masyarakat tidak mampu. Hal ini merespon tingginya harga minyak goreng.
Adapun total besaran BLT minyak goreng yang diberikan senilai Rp300 ribu untuk periode April, Mei dan Juni. Dimana setiap bulannya ditetapkan Rp 100 ribu namun diberikan sekaligus di bulan ini. (Why)