KEDAWUNG – Pelaku pencurian berinisial HS dan rekannya, membobol rumah warga di Perumahan Pesona Dawuan RT 05/08 Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon pada, Sabtu (17/4/2021). Aksinya dipergoki warga setempat dan langsung ditangkap. Sementara rekan HS berhasil melarikan diri.
Dikatakan Kapolsek Kedawung Kompol Andul Qodirad, pelaku memasuki rumah dengan cara membobol pintu menggunakan kunci leter L dan obeng. Warga mencurigai gerak gerik pelaku. Setelah mencuri, warga langsung menangkap pelaku.
“Warga memastikan dulu aksi para pencuri. Setelah terbukti langsung ditangkap,” kata dia
HS sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan perbuatannya. Khawatir menjadi korban kekesalan warga, akhirnya pelaku diglandang ke Mapolsek Kedawung untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kami langsung bergerak khawatir diamuk warga,” ujarnya.
Pelaku sempat mencuri barang berharga berupa 1 handphone, 6 perhiasan dengan total kerugian 11 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain obeng, kunci leter L dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Semuanya sudah kami amankan sebagai barang bukti,” tambahnya.
Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [MC-02]