Mediacirebon.id – Pemkot Cirebon ingatkan ASN dan BUMD lapor SPT Tahunan. Karena, semakin besar pajak yang masuk ke kas negara, semakin besar maka dana bagi hasil yang diterima.
“Kami sudah sampaikan kepada seluruh ASN dan Direktur BUMD, taat lapor SPT Tahunan,” kata dia Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Jumat (25/3/2022).
Dana yang berasal dari pajak, kata Agus, akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan di Kota Cirebon. Selama ini, pembangunan di Kota Cirebon sebagian besar berasal dari pajak.
“Yang perlu dipahami, pembangunan itu sumber dananya dari pajak yang dibayarkan masyarakat,’ jelas dia.
Ia mengingatkan bahwa pelaporan SPT untuk perorangan batas waktu sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, sedangkan untuk wajib pajak lembaga atau badan usaha maksimal tanggal 30 April 2022.
“Jangan sampai lupa ada kewajiban sebagai warga negara yang baik salah satunya lapor SPT Tahunan,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Syaroni mengungkapkan, pihaknya sudah sosialisasi kepada seluruh ASN. Mekanisme pelaporan bisa dibantu BPKPD atau sendiri.
“Kami siap jika memang dibutuhkan terkait data dan sebagainya,” ungkap dia. (Why)