Mediacirebon.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon deportasi WNA asal Nigeria dengan, Onwachu Chidozie Udoabata. Penindakan tersebut, dilakukan karena bersangkutan melanggar Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inteldakim, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 tentang keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Cirebon Kartana pada kamis (17/3/2022).
Yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan 7 tahun di Lapas Kelas I Cirebon. Sebelumnya, WNA ini, 3 minggu berada di kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon.
“WNA itu harus menjalani masa pendetensian di Kanim Cirebon selama 3 minggu,” katanya.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengucapkan terimakasih kepada instansi terkait yang telah turut membantu atas penangkapan dari WN asal Nigeria tersebut.
“Kami berterima kasih kepada pihak yang membantu proses penangkapan dan pendeportasian,” kata dia. (Why)