Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Rapat Kerja Komisi I Bersama BKPSDM Bahas Tenaga Honorer dan Peningkatan Status ke PPPK

Rapat Kerja Komisi I Bersama BKPSDM Bahas Tenaga Honorer dan Peningkatan Status ke PPPK

Thursday, 24 February 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Komisi I DPRD Kota Cirebon rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Kamis (24/2/2022), di ruang Griya Sawala gedung DPRD.

Rapat kerja tersebut membahas terkait rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Komisi I DPRD, Tunggal Dewananto mengatakan, dalam PP tersebut terdapat beberapa kriteria yang memungkinkan tenaga honorer bisa bertahan dan diangkat menjadi PPPK.

“Masih ada harapan, yang penting tenaga honorer tersebut masuk kualifikasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Kualifikasi itu yang memungkinkan tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK,” ungkap Dewa.

Lihat Juga :  Bawaslu Kota Cirebon: Sebanyak 35 Kegiatan Kampanye Tidak Dilaporkan

Ia mencontohkan, misalnya honorer tenaga kependidikan, mereka yang bisa diangkat menjadi PPPK ialah yang sudah masuk data pokok pendidik (dapodik). Kemudian memiliki sertifikat profesi pendidik.

Pihaknya berharap, BKPSDM Kota Cirebon bisa mendata lebih rinci terkait jumlah tenaga honorer yang telah memenuhi kualifikasi untuk diangkat jadi PPPK dan yang belum. Sehingga apabila ada regulasi baru, bisa lebih cepat menyesuaikan.

“Informasi ini juga BKPSDM harus menyampaikan kepada seluruh tenaga honorer. Bagi yang belum masuk kualifikasi agar bisa memenuhi. Sehingga bisa ikut aturan yang berlaku,” tuturnya

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Dra Sri Lakshmi Stanyawati MSi mengatakan, untuk rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) kin hanya ada dua jalur, yakni PNS dan PPPK.

Lihat Juga :  Sidata Genting, Genre Jabar Siap Terlibat Akselerator Zero New Stunting

“Tahapan seleksinya harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Sri.

Diakuinya, tahun ini pemerintah tengah fokus pada rekrutmen PPPK untuk tenaga kependidikan, kesehatan, dan penyuluh. “Sejauh ini belum ada perekrutan CPNS,” katanya.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK telah dilakukan secara bertahap. Misalnya pada tenaga kependidikan, semula terdapat 900 lebih honorer, sekarang tersisa 717 pegawai honorer. Di Dinas Kesehatan terdapat 325 honorer dan di RSD Gunung Jati 912 honorer. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.