Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Melalui Paripurna, Setujui Usulan Pergantian Ketua DPRD
Utama

Melalui Paripurna, Setujui Usulan Pergantian Ketua DPRD

Wednesday, 9 February 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Agenda rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang dilaksanakan di ruang Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (9/2/2022), berjalan lancar dan tertib. Hasil rapat ini nantinya akan disampaikan kepada gubernur Jawa Barat melalui walikota Cirebon.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati didampingi M Handarujati Kalamullah Sos, serta diikuti sebanyak 28 anggota dewan. Dimana 27 anggota hadir secara fisik, sedangkan satu anggota lainnya mengikuti melalui virtual.

Dalam rapat paripurna, Fitria menjelaskan, agenda rapat paripurna kali ini membahas pengambilan keputusan terhadap usul pemberhentian Ketua DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024.

Lihat Juga :  Kinerja BPBD Diapresiasi Warga Kayu Walang Dalam Penanganan Covid-19

“Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon pada hari Rabu 9 Febuari 2022, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap usul pemberhentian ketua DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024,” kata Fitria.

Selain itu, lanjut Fitria, rapat paripurna tersebut mengumumkan calon pengganti ketua DPRD Kota Cirebon untuk masa jabatan 2021-2024.

Fitria menambahkan, ketentuan terkait pemberhentian Pimpinan DPRD telah diatur dalam Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya pada Pasal 63 Ayat (2).

“Sementara pada Ayat (3) huruf b menyebutkan, Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD dalam hal partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Lihat Juga :  PMI Kabupaten Cirebon Bagikan Takjil untuk Pemudik

“Kemudian pada Ayat (4), bahwa ketua DPRD yang berhenti dari jabatannya para wakil ketua menetapkan salah seorang di antaranya untuk melaksanakan tugas sebagai ketua, sampai ditetapkannya ketua pengganti DPRD,” imbuhnya.

Hasil rapat paripurna kali ini menyetujui usulan Partai Gerindra terkait pemberhentian Affiati SPd sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon. Setelah itu diumumkan pula Ruri Tri Lesmana sebagai calon pengganti ketua DPRD Kota Cirebon.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePuluhan Nakes Positif Covid-19, Empat Puskemas Lock Down
Next Article Tema WIHW Tahun Ini, Tanamkan Perdamaian Pada Anak Sejak Dini

Related Posts

Limbah Kentang Busuk Dibuang Sembarangan, Pedagang Batik Terganggu

Tuesday, 30 September 2025 Utama

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Cirebon Tebar Ribuan Paket Sembako

Tuesday, 30 September 2025 Utama

Lapak Akan Digusur Pemprov Jabar, PKL Jalan Kesambi Was-was

Tuesday, 30 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.