Mediacirebon.id – Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Bea Cukai Cirebon sepanjang tahun 2021 memberikan fasilitas kepabeanan berupa Tempat Penimbunan Berikat (TPB) kepada 3 perusahaan. Hingga saat ini, Bea Cukai Cirebon membawahi 23 TPB di wilayah Ciayumajakuning.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, adanya fasilitas TPB memberikan kemudahan dan percepatan prosedur kepabeanan kepada pelaku industri berorientasi ekspor. Dengan demikian, arus barang dari dalam negeri dapat lebih cepat mencapai pasar internasional.
“Kami mendorong industri di wilayah 3 Cirebon untuk bisa ekpor,” ungkap dia kepada wartawan.
Pemberian fasilitas TPB kepada pengusaha memberikan dampak yang besar bagi kenaikan penyerapan tenaga kerja di wilayah Ciayumajakuning. Pada tahun 2020, penyerapan tenaga kerja dari perusahaan penerima fasilitas TPB adalah 27 ribu orang. Sementara pada 2021, jumlah tersebut naik dua kali lipat mencapai 46 ribu tenaga kerja.
“Alhamdulillah TPB mampu menyerap tenaga kerja lokal. Artinya jumlah pengangguran berkurang,” tuturnya.
Lebih lanjut, dampak fiskal yang muncul sebagai implikasi pemberian fasilitas TPB tersebut adalah meningkatnya devisa ekspor. Kenaikan devisa ekspor yang dihasilkan oleh perusahaan pengguna fasilitas TPB mencapai 33 persen dibandingkan tahun 2020.
Secara keseluruhan, penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai yang berhasil dikumpulkan oleh Bea Cukai Cirebon mencapai nilai Rp 484 Miliar. Angka tersebut memenuhi 129 persen target yang ditetapkan. Selain itu, total penerimaan negara yang dikumpulkan oleh Bea Cukai Cirebon mengalami kenaikan yang signifikan dibanding tahun 2020 yakni sebesar 78 persen.
Bukan hanya memfasilitasi perdagangan dan mengumpulkan penerimaan negara, Bea Cukai Cirebon juga aktif melakukan pemberantasan barang-barang ilegal yang berasal dari luar negeri maupun rokok. Sepanjang tahun 2021, terdapat 341 surat bukti penindakan yang diterbitkan oleh Bea Cukai Cirebon. Lebih lanjut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut adalah senilai Rp 2,3 Miliar. [Why]