Mediacirebon.id – Warga di pesisir Kesenden bakal dijatuhi sanksi, jika masih bandel membuang sampah sembarangan. Apalagi di lokasi tersebut terpampang plang larangan membuang sampah.
“Kami akan tegakan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengolahan sampah dengan ancaman denda Rp 50 ribu,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, Kadini, Selasa (25/1/2022).
Pasalnya, di lokasi tersebut banyak tumpukan sampah bahkan sampai tumpah ke empang warga. Padahal pemilik empang sudah mengingatkan agar tidak membuang sampah sembarangan.
“Empang warga jadi tercemar akibat sampah. Padahal pemilik empang juga sudah menegur,” ujar dia.
Pihaknya, lanjut Kadini, sudah menyediakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) . Sampahnya sendiri kata dia, di kelola oleh warga setempat.
“Kami sudah sediakan dan pengelolaan diserahkan ke RW,” ungkapnya.
Rencananya, sebagai pencegahan pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan operasi sampah. Sedangkan waktunya masih dirahasiakan.
“Nanti akan ada operasi bersama Satpol PP,” kata dia.
Lurah Kesenden, Ruliyanto mendukung upaya yang dilakukan DLH. Pihaknya sudah menyampaikan sosialiasi kepada masyarakat dan pemilik lahan untuk tidak membuang sampah sembarangan.
“Kami dukung dalam menyadarkan masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,” tuturnya.
Menurut dia, upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini. Jangan sampai sampah mencemari lingkungan pesisir Kesenden. “Lokasi ini akan jadi destinasi wisata. Tidak elok jika banyak sampah,” ungkapnya. [Why]