Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » FPL Apresiasi Komitmen DPR RI Tetapkan RUU TPKS Menjadi Hak Inisiatif DPR
Utama

FPL Apresiasi Komitmen DPR RI Tetapkan RUU TPKS Menjadi Hak Inisiatif DPR

Wednesday, 19 January 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
DPR RI menyetujui RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. (Foto/ Humas DPR RI)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Forum Pengada Layanan (FPL) mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen DPR RI yang telah menetapkan secara resmi RUU TPKS menjadi hak inisiatif DPR. Apresiasi juga disampaikan kepada perempuan-perempuan DPR RI dari Fraksi PDIP, PKB, Nasdem, PAN, Demokrat, Gerindra, Golkar dan PPP.

“Kami yang beranggotakan 115 lembaga layanan yang fokus bekerja mendampingi perempuan korban kekerasan di seluruh Indonesia yang juga tergabung dalam jaringan masyarakat sipil untuk advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen DPR RI,” Sekretaris Nasional FPL Veni Siregar, Selasa (18/1/2022).

Pihaknya mendorong DPR RI memiliki target minimal Juli 2022. Sehingga rakyat Indonesia memiliki UU TPKS yang benar-benar melindungi korban. Selain itu pihaknya, meminta proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan dapat melibatkan peran serta masyarakat, khususnya Lembaga layanan, penyintas dan keluarga korban.  Mengingat dalam catatatanya ada beberapa hal krusial yang belum terakomodir dalam draft yang dikeluarkan DPR tanggal 8 Des 2021.

“Satu langkah maju proses legislasi dalam mendorong proses pembahasan RUU yang akan dilakukan bersama pemerintah.,” tuturnya.

Lihat Juga :  Reses Anggota DPRD Aldyan, Hadirkan Hiburan "Wayang Wong"

Beberapa catatan krusial dari FPL antara lain, poin menimbang, pasal asas yang memasukan iman, takwa dan ahlak mulia, hukum acara yang tidak mencerminkan kekhususan dari kasus kekerasan seksual, menyeragamkan kewajiban lembaga layanan pemerintah dan masyarakat, memangkas lima bentuk-bentuk kekerasan seksual dari 11 bentuk juga belum mempertimbangkan kerentanan kelompok perempuan yang mengalami kekerasan seksual seperti perempuan dengan HIV/AIDS, perempuan yang dilacurkan, perempuan yang dipaksa kawin dengan modus penculikan yang mengatasnamakan budaya (kawin tangkap) dan korban aborsi paksa.

Untuk itu Forum Pengada Layanan mendesak DPR harus melakukan perbaikan substansi draft RUU TPKS yang belum mengakomodir semua elemen kunci, diantaranya memasukan lima  bentuk kekerasan seksual mulai dari perkosaan, pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan pemaksaan perkawinan sebagai bentuk Kekerasan Seksual, serta menghilangkan pasal asas iman, takwa dan ahlak mulia karena tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundangundangan dalam UU No.12 Tahun 2011 dan beberapa hal yang masih perlu dirumuskan secara seksama.

Lihat Juga :  Sukses di Pileg, Golkar Kota Cirebon Bidik Kursi E1

DPR dan Pemerintah melakukan pembahasan secara terbuka dan harus memastikan pelibatan masyarakat, korban/penyintas dan pendamping di setiap tahapan pembahasan. DPR untuk mengkonsolidasikan kebutuhan semua pihak, khususnya korban agar RUU TPKS yang dihasilkan komprehensif dan mampu memenuhi rasa keadilan bagi korban, sehingga kompromi politik dalam proses legislasi dapat dihindarkan. Pimpinan DPR RI, Pimpinan Partai Politik serta ketua Fraksi DPR RI terus mengawal proses pembahasan RUU TPKS, sehingga tujuan RUU untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual dapat terwujud.

Untuk itu Forum Pengada Layanan (FPL) juga mengajak masyarakat, korban/penyintas, pendamping dan media untuk terus mengawal substansi RUU TPKS yang mengakomodir 6 elemen kunci, yaitu, 11 jenis Tindak Pidana Kekerasaan Seksual, Hukum Acara (Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, dan Pemidanaan), Hak Korban, Keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping korban, Pencegahan, Peran Serta Masyarakat dan Koordinasi dan Pengawasan. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePPPA Daarul Qur’an Cirebon Beri Bantuan Kepada Penjual Mainan
Next Article Target Vaksinasi Covid-19 Anak, Pekan ini Tercapai

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.