Mediacirebon.id – Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Cirebon diturunkan dari level 1 menjadi level 2. Ketentuan ini, terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Cirebon, Agus Mulyadi menduga, penurunan level disebabkan minimnya testing, tracing dan treatment. Padahal dalam sepekan ini, tidak ada penambahan kasus.
“Khususnya di tracing kalau dibawah 14 orang itu dianggap terbatas,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Minimnya tracing, lanjut Agus, karena tidak ada penambahan kasus. Sementara pemerintah pusat menjadikan tracing sebagai indikator menentukan level PPKM.
“Tracing rendah akan berpengauh terhadap level. Sementara kami tidak melakukan tracing karena tidak ada penambahan kasus,” jelas Agus Mulyadi yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon.
Pihaknya ingin mencocokkan data yang dimiliki pemerintah pusat dengan milik Dinas Kesehatan Kota Cirebon. Data tersebut dibutuhkan sebagai acuan sejauh mana Dinkes melakukan tracing.
“Kalau orang yang melakukan perjalanan melakukan swab tes maka seharusnya tracing tinggi,” ujarnya. [Why]