Mediacirebon.id – Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Kota Cirebon menerapkan ganjil genap bagi kendaraan di luar aglomerasi. Penerapannya berlaku di tanggal 24,25,26,31 Desember 2021 dan tanggal 1,2 Januari 2022.
“Tidak berlaku untuk kendaraan di wilayah 3 Cirebon,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar usai rapat, Rabu (22/12/2021).
Saat Penerapan ganjil genap, pihaknya juga melakukan pemeriksaan sertifikat vaksin dan menunjukan hasil negatif rapid tes antigen bagi yang tidak divaksin. Bagi yang belum divaksin, Polres Cirebon Kota menyediakan vaksin mobile.
“Vaksinasi mobile dan rapid tes antigen kami sediakan mengikuti jadwal ganjil genap,” ujar dia.
Pelaksanaan ganjil genap, kata Fahri, berlaku pada hari Jumat dari pukul 15.00 WIB sampai 21.00 WIB dan hari Sabtu, Minggu pukul 08.00 sampai 21.00 WIB.
“Kami ingin mengantisipasi kepadatan kendaraan yang ada di dalam kota,” ujarnya.
Polres Cirebon Kota menyiagakan empat pos pengamanan di perbatasan yakni daerah Krucuk, Kalijaga, Kedawung dan Penggung. “Pospam akan dijaga petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub,” tuturnya.
Sedangkan pada tanggal 31 dan 1 Desember 2021, Polres Cirebon Kota akan menutup ruas jalan ke arah Alun-alun Kejaksan dan Kasepuhan dari pukul 21.00 WIB sampai 06.00 WIB.
“Ruang publik yang mengundang kerumunan kami tutup dengan garis polisi,” katanya. [Why]