Mediacirebon.id – Alun-alun Kejaksan, Kota Cirebon saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ditutup sementara. Bukan hanya itu, Satgas Covid-19 melarang kegiatan mengundang kerumunan.
“Nanti pasang garis larangan masuk ke alun-alun,” ujar Ketua Satgas Covid-19 Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Kamis (16/12/2021).
Kegiatan yang mengundang kerumuman seperti pesta malam tahun baru dilarang. Namun untuk kegiatan budaya diizinkan asal dibatasi jumlah pengunjung.
“Sudah kami sampaikan kepada pengelola hotel untuk tidak mengadakan pesta tahun baru,” tegasnya.
Meski Kota Cirebon menerapkan PPKM level 1 pencegahan penularan Covid-19 tetap dilakukan. Dia tidak ingin, terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang disebabkan libur Nataru.
“Kami ajak bersama-sama masyarakat sadar kalau Covid-19 masih ada,” tambahnya.
Agus juga meminta, usaha sektor pariwisata memasang Barcode PeduliLindungi. “Pengendaliannya dengan aplikasi PeduliLindubgi,” ujar dia. [Why]