Mediacirebon.id – Polres Cirebon Kota akan menerapkan ganjil genap saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Ganjil genap bertujuan untuk mengendalikan kepadatan mobilisasi di dalam Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, ganjil genap berlaku dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Sedangkan waktu tempat, masih dirapatkan dengan instansi terkait.
“Ganjil genap akan berlaku saat libur Nataru di Kota Cirebon,” kata dia, Kamis (16/12/2021).
Bukan hanya ganjil genap, pihaknya akan menggelar pemeriksaan sertifikat vaksin Covid-19 bagi kendaraan bukan dari Kota Cirebon. Ia ingin memastikan, masyarakat yang berkunjung ke Kota Cirebon sudah divaksin.
“Tidak ada penyekatan tapi hanya pemeriksaan sertifikat vaksin,” ujar dia.
Jika ditemukan ada yang belum divaksin, pihaknya menyiapkan vaksinator di tersebut. “Ada empat pos yang ada di wilayah perbatasan Kota Cirebon,” tutur dia.
Selain itu, Polres Cirebon Kota telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang bertugas melakukan pengendalian secara makro. Satgas akan monitoring tempat ibadah, mal, supermarket, tempat wisata dan tempat yang dianggap mengundang kerumunan.
“Tim akan menindak jika ada yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19,” tegasnya. [Why]