Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Gerakan Bersama Gempur Rokok Ilegal!
Serba Serbi

Gerakan Bersama Gempur Rokok Ilegal!

Thursday, 9 December 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Program gempur rokok ilegal di Kota Cirebon harus menjadi gerakan bersama lintas sektoral dan partisipasi aktif masyarakat. Tingkat bahaya yang lebih tinggi dari rokok ilegal dan kerugian keuangan negara, harus diantisipasi bersama.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS), Ma’ruf Nuryasa, A.P., saat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Co Working Space halaman kantor DKIS, Rabu (9/12/2021) malam.

Sosialiasi tersebut dikemas dalam talkshow secara santai dengan diiringi tabuhan angklung sebagai pembuka dan alunan musik tarling menjadi backsound talk show. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari elemen masyarakat, Forkopimda, TNI, Polri, Kejaksaan dan Kantor Bea Cukai Cirebon.

Lihat Juga :  Bacaleg DPRD Jabar Ratnawati, Salurkan Bantuan di Cibogo

“Ini bagian dari gerakan bersama gempur rokok ilegal. Di dalamnya yang penting dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara masif,” kata Ma’ruf.

Ma’ruf menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran rokok dengan pita cukai palsu atau ilegal.

“Sengaja dikemas lebih santai dengan tujuan informasi yang disampaikan mudah dipahami masyarakat,” kata dia.

Dikatakan Ma’ruf, masyarakat harus memahami akan bahaya menghisap rokok ilegal dan kerugian negara yang disebabkan peredaran rokok ilegal. Masyarakat bisa mengadukan ke layanan call center 1500 225 jika menemukan rokok ilegal.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah peredaran rokok ilegal di Kota Cirebon. Secara bersamaan, kami juga melakukan upaya-upaya melalui kerjasama dengan Kantor Bea Cukai Cirebon,” tuturnya.

Lihat Juga :  Pamerkan Budaya Cirebon Demi Dongkrak Okupansi dan PAD

Sementara itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, dalam hal penindakan, pihaknya melihat signifikansi dari aktivitas perdagangan atau penggunaan rokok ilegal.

“Kalau pedagang kaki lima yang kedapatan menjual rokok ilegal, kita berikan pembinaan. Tidak sampai ditindak ke sanksi,” katanya.

Sedangkan bagi produsen, pihaknya akan memberikan tindakan tegas dengan ancaman sanksi pidana. “Terhadap produsen, kami tindak tegas karena sudah merugikan pendapatan negara,” katanya. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleLengkapi Program Smart City dengan Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas
Next Article Polda Jabar Pastikan Akan Ada Cek Poin di Perbatasan

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.