Mediacirebon.id – Lebih dari sepuluh jam tim dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggeledah kantor PT PG Rajawali II Cirebon di jalan Wahidin, Rabu (24/11/20121). Tim membawa 80 dokumen dan satu barang bukti dari penggeledahan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil membenarkan timnya melakukan penggeledahan. Tim mengumpulkan barang bukti diduga tindak pidana korupsi yang dilakukan PT PG Rajawali II Cirebon.
“Iya betul memang hari ini kita lakukan penggeledahan atas dugaan tindak pidana korupsi dengan modus Delivery Order PT. PG Rajawali II,” kata dia.
Dia menjelaskan, tim Kejati Jabar saat ini, masih mengumpulkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. “Masih kita rekap, nanti akan kita diberitahu perkembangannya,” ungkapnya.
Terkait penetapan tersangka, Dodi menegaskan masih belum ada. Pihaknya masih mendalami kasus ini. “Tersangka belum ada karena masih penyidikan,” jelasnya.
Bedasarkan rilis yang diterima Mediacirebon.id, kasus dugaan korupsi PT PG Rajawali II telah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan. PT PG Rajawali II diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020.
Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print- 1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
Modus operandinya yakni sekitar bulan November sampai dengan Desember 2020, telah terjadi dugaan penyimpangan dalam pengeluaran DO Gula di PT PG Rajawali II.
PT PG Rajawali II sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang agroindustri khususnya industri gula yang berlokasi di Cirebon.
Dalam pengeluaran DO Gula dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya) antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha.
PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan 3 (tiga) lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II. Kemudian PT PG Rajawali II menerbitkan DO gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton, sehingga diperkirakan Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 50 milyar. [Why]