Mediacirebon.id – Puluhan pengguna jalan Siliwangi, Kota Cirebon terjaring operasi yustisi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 pada, Jumat (12/11/2021). Pelanggar dijatuhi sanksi sosial dan teguran keras.
“Operasi yustisi sebagai upaya mengingatkan masyarakat pentingnya menjaga prokes Covid-19, meski Kota Cirebon PPKM level 2,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Edi Siswoyo.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menjaring 54 orang yang kedapatan tidak memakai masker. Pelanggar langsung didata dan diminta menyapu jalan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Baru sebatas sanksi sosial karena sifatnya mengingatkan. Namun kami akan tidak tegas bagi yang masih melanggar dengan sanksi denda,” kata dia.
Jelang libur Natal dan Tahun Baru, lanjut dia, Satpol PP akan gencar melakukan operasi yustisi prokes Covid-19. Hal ini, sebagai langkah antisipasi pencegahan penularan Covid-19.
“Kami akan lebih gencar jika sudah mendekati liburan panjang di akhir tahun,” tuturnya.
Selain operasi yustisi prokes Covid-19, pihaknya akan melakukan penegakan disiplin prokes di ruang publik dan hiburan malam. “Nanti kami akan sidak, waktunya masih dirahasiakan,” tegasnya. [Why]